Apindo Tolak Permenaker 18/2022, Ini Kata DPW FSPMI Banten

Serang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah tahun 2023 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten. Selasa (06/12/2022)

Buruh menuntut PJ Gubernur Banten, Almuktabar, menetapkan SK UMK 2023 sesuai rekomendasi Bupati dan Walikota se-Banten.

Bacaan Lainnya

Sehari sebelumnya, dalam Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov), tanggal 5 Desember 2022 kemarin, unsur SP/SB mengapresiasi atas rekomendasi Bupati dan Walikota se-Banten formula kenaikan upah 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Namun disisi lain, unsur Apindo menolak keseluruhan upah minimum 2023 yang ditetapkan menggunakan Permenaker no.18/2022 yang sedang dilakukan Judicial Review di Mahkamah Agung RI oleh Apindo Pusat dan tetap akan menggunakan PP No.36/2021 dalam penetapan upah 2023.

Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten, Tukimin mengatakan pernyataan Apindo tidak masuk akal, hanya mementingkan kepentingan sendiri tidak ingat upah buruh naik.

“PP.36/2021 yang masih dalam proses hukum pun mereka tetap menjalankan aturan itu. Jika mereka menolak kita pun akan tolak”, kata Tukimin

Tukimin menambahkan pernyataan Apindo hanya mewakili kepentingan segelintir perusahaan, nyatanya masih banyak perusahaan yang mau menjalankan aturan Permenaker 18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Ini sudah jelas, mereka menolak karena tidak mau upah buruh naik”, tambahnya

Tukimin berharap dalam perjuangan upah, semua elemen buruh tetap bersatu tidak ada kepentingan pribadi yang merusak ghirah perjuangan buruh.

“Jika buruh masih terkotak-kotak, hanya memikirkan kepentingan sendiri, selesai sudah perjuangan buruh”, tegasnya

Penulis : Chuky
Photo : Kontributor Tangerang

Pos terkait