Kenaikkan UMK Jawa Barat Bisa di Atas PP No. 78 Tahun 2015

Bandung, KPonline – Perwakilan serikat buruh dalam aksi bersama se-Jawa Barat bertemu Gubernur Jawa Barat yang belum genap 3 bulan dilantik. Mereka diterima dengan baik oleh Ridwan Kamil, di ruang rapat Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Senin (19/11/2018).

Audiensi dengan Ridwan Kamil beserta jajaran yang diterima dengan baik mendapatkan apresiasi perwakilan buruh.

Bacaan Lainnya

Dalam prioritas audiensi tersebut, buruh minta Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2019 tidak diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 (PP 78/2015). Namun menggunakan UU No. 13 Tahun 2003.

Para buruh memberikan testimoni Jawa Timur yang sudah menetapkan UMK di atas PP 78/2015. Terkait dengan itu, Gubernur Jawa Barat berjanji akan mempelajari terlebih dahulu Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Kalau memang diskresi bisa, tanpa mengabaikan aturan. Kalau diskresi ada peluang maka UMK itu bisa naik lebih tinggi dari PP No. 78 Tahun 2015,” pungkas Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad kepada media.

Selanjutnya pihak buruh meminta Gubernur Segera memberikan surat edaran kepada semua Bupati dan Walikota setiap daerah segera membahas UMSK.

Sedangkan untuk batas akhir penetapan upah tersebut, sesuai Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa barat adalah akhir Desember 2018,.tiap-tiap daerah di Jawa Barat harus sudah merekomendasikan besaran kenaikan UMSK kepada Gubernur Jawa Barat.

Untuk Pergub No. 54 Tahun 2018 Gubernur menegaskan akan segera membuat surat resmi terkait pencabutannya, agar ada kekuatan hukum dan bukan hanya secara lisan saja.

Apabila ada daerah-daerah yang merekomendasikan upah padat karya, buruh mewanti-wanti agar Gubernur Jawa barat menolak.

Selain bahasan terkait upah minimum dan upah sektoral kabupaten tahun 2019, buruh juga membahas terkait semakin banyaknya pekerja magang serta banyak perusahaan yang kabur dengan alasan relokasi namun meninggalkan hak-hak serta kewajibannya terhadap karyawan-karyawannya, sehingga merugikan pekerjanya. (Pnj)

Pos terkait