Kenaikan Upah Melalui Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Tahun Depan, Siap-Siap Hidup Layak dan Sejahtera Hanya Menjadi Retorika

Aksi buruh Tolak Upah Murah

Purwakarta, KPonline – Sistem baru upah minimum mulai berlaku tahun depan. Dimana, sistem baru penentuan upah minimum sesuai Undang-Undang Cipta Kerja akan resmi berlaku tahun depan. Tentunya, Penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penentu agar penerapan upah minimum 2022 berlaku adil bagi pekerja.

Pemerintah dan Dewan Pengupahan Nasional bersiap menetapkan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja. Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat untuk memastikan pengupahan yang berlaku di tiap perusahaan mengikuti ketentuan struktur dan skala upah yang layak.

Bacaan Lainnya

Regulasi yang akan menjadi acuan dalam penyusunan upah minimum 2022 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal, seperti diketahui bahwa proyek pemerintah melalui Omnibus Law dan itu adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan gejolak atau gelombang penolakan dikalangan masyarakat, terutama kelas pekerja atau kaum buruh.

Namun, entah apa yang terjadi, atas keinginan masyarakat tersebut yang sebelumnya telah memilih mereka untuk menjadi para pemimpin di negeri ini, Mereka kini pura buta dan pura tuli.

Dengan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan upah buruh tidak lebih baik dan kini ditambah dengan Undang-undang Cipta Kerja, memungkinkan hidup layak dan sejahtera hanya menjadi sebuah retorika bagi kelas pekerja atau kaum buruh.

Pos terkait