Anniversary ke 7 Tahun, Jamkeswatch Bekasi : Banyak Regulasi BPJS Kesehatan Tak Berpihak Untuk Rakyat

Bekasi, KPonline – Seiring berjalannya waktu tidak heran jika masyarakat, khususnya di kabupaten Bekasi mengenal jauh relawan Jamkeswatch. Tepat di hari jadi Jamkeswatch yang ke-7, berbagai kasus kejadian pun banyak ditemukan relawan, khususnya saat advokasi pasien di Rumah Sakit.

Fungsi sosial yang dilakukan Jamkeswatch tiada lain hanya untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan hak sehatnya.

Dalam memperingati hari jadi Jamkeswatch, para relawan kesehatan di Bekasi ini menggelar pertemuan sederhana. Kegiatan tersebut dilakukan di Saung Buruh Jababeka, Kamis (23/9/2021). Saung Buruh sengaja dipilih karena lokasi yang baru dibangun berada di luar kawasan industri.

Hadir dalam agenda tersebut anggota DPR RI komisi III Obon Tabroni selaku Pembina Jamkeswatch Nasional bersama istri tercintanya Uun Marpuah, Perwakilan DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi Supriadi dan Syatrio selaku Koordinator Jamkeswatch.

“Bicara masalah kesehatan Jamkeswatchlah yang punya peranan penting, dulu beberapa tahun ke belakang kawan-kawan kita dari KSPI serta yang lainnya terus menyuarakan supaya BPJS Kesehatan bisa segera dijalankan. Kalian adalah bagian dari pelaku sejarah lahirnya BPJS Kesehatan,” kata Obon dalam sambutannya.

Perayaan yang dilakukan oleh relawan Jamkeswatch Bekasi ini juga disatukan dengan agenda rapat rutin (ratin) bulanan yang biasa dilakukan. Acara sangat menarik di mana beberapa Rumah Sakit yang mempunyai hubungan harmonis dengan Jamkeswatch secara langsung memberikan bingkisan yang berbentuk kue bolu dengan berbagia pernak-pernik dekorasi.

Hal lain justru diungkapkan oleh salah satu relawan Jamkeswatch Bekasi, di mana ada regulasi atau pun kebijakan seolah terkesan mempersempit pergerakannya dalam membantu masyarakat ketika berobat ke Rumah Sakit.

“Sekarang serba melakukan via On Line, gimana tidak, ketika kita bertujuan membantu masyarakat namun terhambat oleh sebuah sistem atau kebijakan. Layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan terkesan malah mempersulit kita sebagai Jamkeswatch saat mau mengakses sistem yang sudah ditentukannya. Sistem Pandawa, Mobil JKN yang sekarang sudah berubah versinya menjadi 3.3.0 salah satunya itu,” tutur pria yang berambut gondrong.

Menurutnya, masih ada beberapa regulasi termasuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Kesehatan yang di dalamnya ada pasal yang terkesan menjadi jebakan perihal masalah bayi lahir.

“Jelas di pasal 16 ayat (1,2,3) menegaskan saat bayi lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan selama 28 hari kalender, jika tidak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Faktanya jelas bayi baru lahir tidak diregistrasikan sesuai yang ditentukan, ketika diregistrasikan di bulan berikutnya bayi tersebut sudah disiapkan denda yang berupa nominal premi sesuai kelas yang dipilihnya,” kilahnya dengan tegas.

Dengan melonjaknya peserta BPJS Kesehatan, jelas pemerintah harus segera membenahi segala sarana dan prasarananya (sarpras). Bongkar pasang regulasi seolah bukan sebuah solusi, apa lagi minimnya sosialisasi. Wajar saja jika Jamkeswatch terus menyuarakan bahwa sehat itu adalah hak rakyat.

Saat ini banyak regulasi BPJS yang dikeluarkan, tapi masih minim sosialisasi ke masyarakat, hingga banyak masyarakat tidak mengetahui tentang hal itu semua. Sangat disayangkan ketika regulasi itu dikeluarkan masih banyak ditemukan tumpang tindih kepesertaan masyarakat di lapangan.

Penulis: Jhole
Foto: Jhole