Buruh Jawa Timur Kembali Lakukan Aksi Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Surabaya KPonline– Gelombang aksi Perlawanan kaum buruh terhadap rencana Revisi UU Ketenagakerjaan terus muncul. Kamis (18/7/2019), setidaknya dua aliansi besar gerakan buruh, yang terdiri dari Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo (PPBS) dan Sekber Gresik bersama sama mendatangi Pemprov Jawa Timur untuk menuntut agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera membuat rekomendasi penolakan untuk dikirimkan ke Pemerintah Pusat.

Dalam aksi ini terlihat bendera FSPMI, FSRP, SBI, FSP KAHUTINDO, SPN, SARBUMUSI, LEM SPSI dengan segala atribut serta spanduk spanduk tuntutan tentang penolakan revisi UU Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Orasi terus diteriakkan para Orator secara bergantian. Mereka ingin aksi ini ditemui secara langsung oleh Gubernur.

Ketua Umum FSRP Jonatan meneriakkan kepada para perwakilan yang akan masuk Pemprov untuk menolak apabila bukan Gubernur yang menemui, maka kaum buruh hanya akan mendapatkan janji-janji saja.

Jonathan juga mengkritik sikap Gubernur Khofifah yang terkesan menghindar saat rakyatnya ingin bertemu untuk mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi.

Orator dari FSP KAHUTINDO mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka lebar lebar hadirnya tenaga asing yang menggeser kesempatan kerja rakyat Indonesia. Paket investasi yang ada ternyata tidak membuat rakyat sejahtera justru sebaliknya, rakyat semakin susah,seolah pemerintah hanya ingin rakyatnya menjadi budak.

FSPMI melalui Orator Sholeh mengkritisi adanya rencana penggunaan APBD untuk biaya Study banding tim 14 (yang terdiri dari berbagai pimpinan buruh) ke Jepang atau Inggris, hal ini terindikasi adanya upaya penggembosan agar tim tersebut tidak lagi fokus pada tugas kerjanya.

Sebelumnya, massa aksi juga melakukan demonstrasi di Kejati Jawa Timur untuk mengawasi penggunaan APBD ini. Massa aksi tetap berada di lokasi meskipun cuaca terasa terik dan menyengat,mereka tetap ingin ditemui secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur.

Aksi FSPMI Jawa Timur

Sebelumnya, buruh Jawa Timur yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah melakukan aksi yang salah satu agendanya adalah menolak rencana revisi UU Ketenagakerjaan.

Aksi demonstrasi kali ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap wacana revisi UU Ketenagakerjaan. Pasalnya wacana revisi UU Ketenagakerjaan cenderung merugikan pekerja/buruh.

Adapun poin-poin yang diisukan akan direvisi adalah penghapusan pesangon pekerja/buruh, penghilangan batasan jabatan tertentu untuk pekerja asing, kontrak kerja (PKWT) dan outsourcing dapat dilakukan disemua jenis pekerjaan (flexibility labour market), upah minimum disesuikan dua tahun sekali, danya upah minimum padat karya dan sektor tekstil yang nominalnya lebih rendah dari UMK/UMP, mempermudah pengusaha dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga penghapusan pasal mogok kerja atau larangan mogok kerja.

Wacana revisi UU Ketenagakerjaan hanya akan mengakomodir kepentingan pengusaha. Sehingga materi revisi banyak menyimpang dari UUD 1945 yang hanya akan melahirkan perbudakan modern, kesenjangan sosial, mengancam demokrasi, mengurangi dan bahkan menghilangkan hak serta kesejahteraan buruh.

UU Ketenagakerjaan saat ini masih relevan untuk diterapkan. Norma-norma yang kurang telah banyak disempurnakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Selain menyuarakan penolakan terhadap wacana pemerintah melakukan revisi UU Ketenagakerjaan, FSPMI Jawa Timur juga mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk segera merealisasikan 9 (sembilan) Aspirasi dan Tuntutan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Timur pada saat memperingati May Day 2019 lalu.

Adapun 9 (sembilan) Aspirasi dan Tuntutan adalah sebagai berikut:

1. Gubernur Jawa Timur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenkes 51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

2. Gubernur membuat surat permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung RI untuk melakukan kajian ulang SEMA No. 03 Tahun 2015 dan SEMA No. 03 Tahun 2018 yang mengatur tentang Upah Proses.

3. Gubernur membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk melakukan revisi terhadap Permenaker No. 12 Tahun 2013 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dijadikan pedoman penetapan UMK tahun 2020.

4. Gubernur dalam menetapkan UMSK tahun 2020 tetap berpedoman dari usulan Kab./Kota dan Gubernur membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Jawa Timur agar mengusulkan UMSK tahun 2020.

5. Gubernur membuat surat teguran kepada perusahaan yang tidak/belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan atas laporan BPJS sesuai dengan kewenangan Gubernur.

6. Gubernur membuat surat edaran tentang penertiban perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill serta mewajibkan kepada TKA bisa berbahasa Indonesia.

7. Gubernur segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang mengakomodir keterwakilan serikat pekerja/serikat buruh dari unsur tokoh masyarakat.

8. Lebih mengefektifkan peran Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membuat sistem pengawas ketenagakerjaan.

9. Gubernur membuat regulasi tentang jaminan pesangon dengan persetujuan DPRD dan ijin Mendagri dengan memperhatikan saran Korsubgah KPK yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait