Keberadaan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 7 Sibolga Dinilai Tidak Efektif

Padang Lawas, KPonline – Keberadaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut c/q UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7 di Sibolga, dinilai tidak efektif dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di daerah kabupaten/kota Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Kami menilai keberadaan kantor Disnaker Provsu c/q UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7 di Tapanuli Tengah, Kota Sibolga tidak efektif, dalam menjalankan tugas-tugas mengawasi ketenagakerjaan,” sebut Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Sudarno, Selasa (31/10/2017).

“Pasalnya, keberadaan Disnaker Provsu c/q UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7, yang berkantor di Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak hanya mengurusi pengawasan ketenagakerjaan di dua kabupaten/kota itu saja,” ungkapnya.

Termasuk juga, lanjutnya, daerah Tabagsel yang mencakup 4 kabupaten/kota, yakni Padang Lawas, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan, juga berada di bawah pengawasan UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7.

“Tidak efektifnya keberadaan kantor Disnaker Provsu c/q UPT Pengawas Ketenagakerjaan di Sibolga, karena jarak tempuh dari kabupaten yang lain, seperti dari Kabupaten Palas, cukup jauh menuju ke Kota Sibolga. Sementara, banyak kasus ketenagakerjaan terjadi di Kabupaten Palas.

“Seyogyanya, keberadaan kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7, bisa berada di Kota Padang Sidempuan. Karena letak geografisnya berada di tengah-tengah dari daerah-daerah kabupaten/kota yang menjadi ruang lingkup kinerja pengawasan UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7,” katanya.

Sementara, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 7, Boris Tambunan, saat dihubungi wartawan mengaku, pihaknya juga merasa kewalahan melakukan tugas pengawasan ketenagakerjaan di daerah 6 kabupaten/kota.

“Iya, kita kan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7 yang mengawasi ketenagakerjaan di 6 daerah kabupaten/kota, meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas,” ujarnya.

“Memang, bila dilihat dari letak geografisnya, seyogyanya letak posisi kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah 7 berada di Kota Padang Sidempuan, yang posisinya berada di tengah-tengah dari 6 daerah kabupaten/kota,” ucapnya.

“Tapi, kita di sini, mematuhi Peraturan Gubsu nomor 56 tahun 2017, sebagai pengganti Pergubsu nomor 38 tahun 2017 tentang UPT Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 7, yang menempatkan posisi kantornya di Sibolga, Tapteng. Jadinya letak kantor kita di sini,” jelasnya.

Penulis: Maulana Syafii