Daftar UMK 2018 se-Jawa Tengah Berdasar PP 78/2017: Surga Upah Murah

Ilustrasi pekerja.

Semarang, KPonline – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kita sudah bisa memprediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ada di Jawa Tengah. Jika buruh tidak berjuang agar UMK tidak ditetapkan berdasarkan PP 78/2015, tahun 2018 nanti, hanya dua Kabupaten/Kota yang nilai UMK-nya di atas 2 juta. UMK Semarang dan UMK Demak.

UMK Kota Semarang tahun 2017 sebesar Rp 2.125.000, naik Rp 185.088 sehingga UMK Semarang 2018 menjadi Rp 2.310.088. Sedangkan UMK Demak tahun 2017 sebesar Rp 1.900.000, naik Rp 165.490 sehingga UMK Demak 2018 menjadi Rp 2.065.490.

Bacaan Lainnya

Selebihnya, 33 Kabupaten/Kota yang lain di Jawa Tengah, nilai UMK-nya di bawah 2 juta.

Mari kita membayangkan apa yang akan terjadi 10 tahun dari sekarang. Berdasarkan PP 78/2015, jika kita asumsikan setiap tahun naik 10%, maka UMK Kota Semarang 10 tahun yang akan datang sebesar Rp 5.991.7782. Sedangkan UMK Banjarnegara sebagai UMK terendah di Jawa Tengah, 10 tahun lagi baru di angka Rp 3.862.931.

Itu pun dengan asumsi kenaikan 10 persen. Padahal, saat ini saja kenaikan hanya 8,71 persen. Tahun-tahun yang akan datang bisa jadi akan semakin kecil. PP 78/2015 akan melanggengkan upah murah.

Oleh karena itu, pilihan baik serikat pekerja adalah terus berjuang, agar upah tidak terus-terusan murah.

Baca juga: Ini Prediksi UMK 2019 di Provinsi Jawa Tengah: Masih Tetap Murah

Baca juga: Sudah Ketebak, Ini Besarnya Upah Minimum Tahun 2019

Berikut adalah daftar UMK 2018 se-Jawa Tengah bila menggunakan PP 78/2015:

1. Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000, naik 185.088 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 2.310.088

2. Kabupaten Demak Rp 1.900.000 naik 165.490 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal Rp 1.774.867 naik 154.491 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang Rp 1.745.000 naik 151.990 sehingga UMK 2018 menjadi 1.896.990

5. Kota Salatiga Rp 1.596.000 naik 139.012 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.735.012

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000 naik Rp 124.989 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.559.989

7. Kabupaten Blora Rp 1.438.100 naik Rp 125.259 sehingga UMK 2018 menjadi 1.563.359

8. Kabupaten Kudus Rp 1.740.900 naik Rp 151.632 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.892.532

9. Kabupaten Jepara Rp 1.600.000 naik Rp 139.360 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.739.360

10. Kabupaten Pati Rp 1.420.000 naik Rp 123.682 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.543.682

11. Kabupaten Rembang Rp 1.408.000 naik Rp 122.637 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.530.637

12. Kabupaten Boyolali Rp 1.519.289 naik Rp 132.330 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.651.619

13. Kota Surakarta Rp 1.534.985 naik Rp 133.697 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.668.682

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.513.000 naik 131.782 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.644.782

15. Kabupaten Sragen Rp 1.422.585,52 naik Rp 123.907 sehingga UMK 2018 menjadi RP 1.546.492

16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.560.000 naik Rp 135.876 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.695.876

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.401.000 naik Rp 122.027 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.523.027

18. Kabupaten Klaten Rp 1.528.500 naik Rp 133.132 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.661.632

19. Kota Magelang Rp 1.453.000 naik Rp 126.556 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.579.556

20. Kabupaten Magelang Rp 1.570.000 naik Rp 136.747 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.706.747

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.445.000 naik Rp 125.860 sehingga UMK 2018 menjadi 1.570.860

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.431.500 naik Rp 124.684 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.556.184

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.457.100 naik Rp 126.913 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.584.013

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.433.900 naik Rp 124.893 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.558.793

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.461.400 naik Rp 127.288 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.588.688

26. Kabupaten Cilacap Rp 1.693.689 naik Rp 147.520 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.841.209

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.370.000 naik Rp 119.327 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.489.327

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.522.500 naik Rp 132.610 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.655.110

29. Kabupaten Batang Rp 1.603.000 naik Rp 139.621 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.742.621

30. Kota Pekalongan Rp 1.623.750 naik Rp 141.429 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.765.179

31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.583.697,50 naik Rp 137.940 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.721.637

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.460.000 naik Rp 127.166 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.587.166

33. Kota Tegal Rp 1.499.500 naik Rp 130.606 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.630.106

34. Kabupaten Tegal Rp 1.487.000 naik Rp 129.518 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.616.518

35. Kabupaten Brebes Rp 1.418.100 naik Rp 123.517 sehingga UMK 2018 menjadi Rp 1.541.617

Pos terkait