Sudah Ketebak, Ini Besarnya Upah Minimum Tahun 2019

Jakarta, KPonline – Berapa besarnya upah minimum tahun 2019? Sudah bisa kita hitung dari sekarang.

Jika mengacu pada formula penetapan upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), kenaikan upah minimum tahun berikutnya adalah inflansi plus pertumbuhan ekonomi, maka diperkirakan kenaikan upah minimum 2019 tidak lebih dari 9 persen.

Bacaan Lainnya

Angka 9 persen itu didapat dari perkiraan inflansi sebesar 3,7 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.

Inflansi

Sebenarnya, pemerintah menargetkan inflasi pada tahun ini sebesar 3,5 persen plus minus 1. Pemerintah optimis target itu bisa tercapai. Mengingat selama ini pemerintah telah berhasil menjaga tingkat inflasi pada level yang rendah dan stabil di kisaran 3,5 persen.

Meskipun demikian, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira memproyeksikan, tingkat inflasi pada akhir tahun akan melompati target pemerintah, yaitu sebesar 3,7 persen.

Menurut Bhima, penyebab yang dapat mengerek inflasi pada semester II ini adalah kenaikan harga sebagian komoditas pangan yang bergantung pada impor.

Karena itu, anggap saja nilai inflansi hingga akhir tahun ini adalah sebesar 3,7 persen. Kita pakai angka yang paling besar. Sebab dengan inflansi yang besar, upah buruh akan semakin besar bukan?

Kalau ternyata inflansinya lebih kecil, ya kenaikan upah akan lebih kecil. Gitu aja kok repot. So, nggak usah berdebat soal ini.

Pertumbuhan Ekonomi

Sementara itu, terkait dengan pertumbuhan ekonomi, Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia sebesar 5,3% di tahun 2018.

Angka itu nampaknya realistis. Sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2018 sebesar 5,27% year on year (yoy).

Jadi anggap pertumbuhan ekonomi memgalami kenaikan. Karena itu kita optimis, hingga akhir tahun nanti, PDB Indonesia bisa di angka 5,3 persen.

Bagaimana Sikap Kaum Buruh?

Jika angka-angka itu benar, maka kenaikan upah minimum di Indonesia pada tahun 2019 tidak akan lebih dari 9 persen. Diperoleh dari inflansi sebesar 3,7 persen dan PDB sebesar 5,3 persen.

Dengan angka sebesar itu, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi akan didapat oleh DKI Jakarta dengan nilai UMP tahun 2019 adalah sebesar 3.976.358. Perlu diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2018 adalah sebesar 3.648.035

Sedangkan UMP terendah adalah Yogyakarta dengan nilai UMP tahun 2019 adalah sebesar 1.585.027. Perlu diketahui, UMP Yogyakarta tahun 2018 adalah sebesar 1.454.154.

Bagaimana sikap serikat buruh terhadap besarnya UMP 2019 sesuai PP 78/2015? Jangan bermimpi kenaikan upah minimum sebesar 40 – 70 persen, seperti di era tahun 2012 – 2014, selama masih ada PP 78/2015. Karena itu, tantangan terbesar kaum buruh adalah memperjuangkan agar PP 78/2015 dicabut.

Dengan naik sama rata sama rasa 9 persen, maka daerah-daerah yang upah minimumnya kecil naiknya juga akan tetap kecil. Selamanya ia akan menjadi upah murah. Padahal bisa jadi, tingkat inflansinya tinggi. Upah riil dipastikan akan semakin jatuh.

Di Bawah Ancaman Penghapusan Upah Minimum Sektoral

Dengan kenaikan sebesar itu, upah buruh terancam karena dibayangi wacana penghapusan upah minimum sektoral.

Belum lagi kalau wacana penghapusan upah minimum sebagaimana yang direkomendasikan bank dunia dijalankan.

Buruh Indonesia menghadapi tantangan berat: darurat upah.

Saatnya kita bersikap!

Catatan Redaksi (Selasa, 16 Oktober 2018): Ternyata prediksi ini meleset. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018. Disebutkan dalam surat edaran tersebut, data inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 sebesar 2,88% untuk inflansi dan 5,15% untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar 8,03% (delapan koma nol tiga persen). Kenaikan ini lebih rendah dari tahun lalu yang sebesar 8,71% (delapan koma tujuh puluh satu persen).

Baca juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran, Upah Minimum 2018 Hanya Naik 8,03 Persen

Pos terkait