Ini Prediksi UMK 2019 di Provinsi Jawa Tengah: Masih Tetap Murah

Ilustrasi pekerja.

Jakarta, KPonline – Vice Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kahar S. Cahyono memprediksi kenaikan upah minimum tahun 2019 tidak akan lebih dari 9 persen. Ini jika kenaikan upah minimum masih mengacu pada PP 78/2015. Karena itu, menurut Kahar, jika kenaikan upah minimum buruh mau lebih besar, PP 78/2015 harus dicabut.

Kenaikan 9 persen itu, didasarkan pada prediksi nilai inflansi tahun 2018 sebesar 3,7 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.

Bacaan Lainnya

Dengan kenaikan sebesar 9 persen, maka upah tertinggi adalah Kota Semarang dengan angka 2.517.995 dari sebelumnya sebesar 2.310.087. Sedangkan yang terendah adalah Kabupaten Brebes dengan angka 1.804.168 dari sebelumnya sebesar 1.655.200.

Di bawah ini adalah daftar UMK di Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2018. Untuk UMK 2019 di Jawa Tengah, anda tinggal mengalikan 9 persen dari UMK 2018. Bagi FSPMI, besarnya upah sebagaimana dalam daftar di bawah ini masuk dalam kategori murah.

  • Kota Semarang Rp2.310.087
  • Kabupaten Demak Rp2.065.490
  • Kabupaten Kendal Rp1.929.458
  • Kabupaten Semarang Rp1.900.000
  • Kota Salatiga Rp1.735.930
  • Kabupaten Grobogan Rp1.560.000
  • Kabupaten Boyolali Rp1.651.650
  • Kota Surakarta Rp1.668.700
  • Kabupaten Sukoharjo Rp1.648.000
  • Kabupaten Sragen Rp1.546.492
  • Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000
  • Kabupaten Klaten Rp1.661.632
  • Kabupaten Batang Rp1.749.900
  • Kota Pekalongan Rp1.765.178
  • Kabupaten Pekalongan Rp1.721.637
  • Kabupaten Pemalang Rp1.588.000
  • Kota Tegal Rp1.630.500
  • Kabupaten Tegal Rp1.617.000
  • Kabupaten Brebes Rp1.542.000
  • Kabupaten Blora Rp1.564.000
  • Kabupaten Kudus Rp1.892.500
  • Kabupaten Jepara Rp1.738.360
  • Kabupaten Pati Rp1.585.000
  • Kabupaten Rembang Rp1.535.000
  • Kota Magelang Rp1.580.000
  • Kabupaten Magelang Rp1.742.000
  • Kabupaten Purworejo Rp1.573.000
  • Kabupaten Temanggung Rp1.557.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp1.585.000
  • Kabupaten Kebumen Rp1.560.000
  • Kabupaten Banyumas Rp1.589.000
  • Kabupaten Cilacap Rp1 841.209
  • Kabupaten Banjarnegara Rp1.490.000
  • Kabupaten Purbalingga Rp1.655.200

Pos terkait