Kasus PHK Perusahaan Pembuat Pakaian Sponsor Utama Asian Games ini Masih Berlarut-Larut

Tanjungpinang,KPonline – Sidang lanjutan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Bintan Bersatu Apparel (BBA Bodynits), terhadap Ismail dan dua rekannya hari ini Rabu, (18/4/2018) kembali digelar di Pengadilan ‎Hubungan Industrial (PHI) Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau.

Di ketahui, Perusahaan garment yang berkedudukan di Batam Center dan memproduksi pakaian olahraga dari Brand terkenal yang di sebut-sebut akan menjadi Sponsor Utama saat Asian Games 2018 nanti telah melakukan PHK sepihak terhadap tiga orang karyawannya secara bersamaan, pada (6/3/2017) yang lalu.

Bacaan Lainnya

Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim menyebutkan hari ini merupakan persidangan alat bukti dari pihak penggugat (Pengusaha). Sidang ke-5 ini yang seharusnya adalah sidang jawaban tergugat(Duplik) dari sidang sebelumnya di ganti menjadi sidang alat bukti dari pihak Penggugat. Karena sidang sebelumnya Penggugat tidak memberikan jawaban (Replik) dari tergugat(Pekerja).

Berbeda pada sidang sebelumnya, Ismail dan rekannya yang biasanya tidak tampak dalam persidangannya, kali ini hadir sekaligus di dampingi 2 orang Kuasa Hukumnya Andy Saputra, SH dan Heri Yanto. Sementara dari pihak Penggugat hadir Setia Putra Tarigan dan Juliana Hutagalung selaku kuasa hukumnya.

Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit ini, di tutup dengan ketukan palu oleh Hakim Ketua. Dan di jadwalkan kembali pada rabu depan dengan agenda penyerahan alat bukti dari pihak tergugat. ( Nurul Azhar )

Pos terkait