Kasus Akan Di Hentikan Buruh FSPMI Datangi Polda Sumut

Deliserdang,KPonline – Dalam rangka Hari Ulang Tahun FSPMI yang ke 19 Buruh FSPMI Sumut sebelum bergerak menuju ke kantor Gubernur Sumatera Utara, terlebih dahulu menggeruduk Polda Sumatera Utara pada hari Selasa,(06/02/2018) siang.

Ada dua tuntutan yang akan di sampaikan oleh Buruh FSPMI Sumut antara lain :
1.Meminta agar KAPOLDASU segera memproses kasus laporan buruh terhadap dua perusahaan yang pertama PT Perkebunan Sumatera Utara dan yang ke dua PT Karya Delka Maritim di Belawan.

“Kedua perusahaan ini kami laporkan dengan pasal 28 junto pasal 43 Undang Undang 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh dimana dua perusahaan ini melakukan PHK terhadap anggota dan pengurus FSPMI yang terbentuk dengan sah dan tercatat di dinas tenaga kerja. ” Tegas Willy Agus Utomo SH selaku ketua DPW FSPMI Sumut yang juga di dampingi LBH FSPMI Rohdalahi Subhi Purba SH MH dan beberapa anggota garda metal dan juga team media perdjoeangan.

Willy Agus Utomo SH juga mengatakan bahwa kedua perusahaan ini melakukan phk sepihak pasca terbentuknya serikat pekerja FSPMI di dua perusahaan tersebut sehingga ada bentuk tindakan pidana dan sudah kami laporkan pertengahan bulan Mei 2017 ke polda Sumatera Utara dan laporan pemeriksaannya sudah di terima. Untuk itu Willy Agus Utomo SH meminta agar kasus ini di tindak lanjuti oleh RESKRIMSUS Sampai dilimpahkan ke pengadilan

2.Meminta agar Polda Sumatra Utara dalam hal ini penyidik reskrimsus tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus di dua perusahaan tersebut.

“ Menurut Informasi yang kami terima bahwa dua perusahaan yang sudah kami laporkan kasusnya akan di SP 3 kan” Terang Willy

“Kami kecewa karena SP3 tanpa di lakukan gelar perkara tanpa di beritahukan kepada kami apa alasan alasan kasus tersebut di hentikan padahal jelas kami beranggapan bahwasannya telah terjadi dugaan pemberhangusan serikat pekerja di dua perusahaan ini.”Tegas Willy

Adapun tindakan yang di laporkan oleh Buruh FSPMI Sumut dalam hal ini adalah DPW FSPMI Sumut yang pertama adalah PT Perkebunan Sumatera Utara yang merupakan milik Pemprop Sumut adalah direkturnya Darwin Nasution.

Yang kedua PT Karya Delka Maritim Belawan itu adalah Pimpinan perusahaan PT Karya Delka Maritim itu sendiri

Willy Agus Utomo SH dan Kawan kawan Akhirnya di terima oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut dan juga Kepala Wasidik Polda Sumut.

Dalam pertemuan tersebut Willy Agus Utomo SH Meminta agar di buat gelar perkara yg adil dan fair di mana semua pihak harus hadir,Jika di perlukan Kami siap melaporkan kasus ini ke Mabes Polri jika saja sampai kasus ini di hentikan atau di SP3.Terangnya.

Sementara itu pihak dari Polda Sumatera Utara juga akan mengkaji lagi dan meminta kepada pihak pelapor dalam hal ini DPW FSPMI SUMUT Untuk memberikan bukti bukti yang kuat dan baru terkait kasus ini.

Akhirnya pertemuan tersebut berakhir pada pukul 13.45 wib dan Willy Agus Utomo SH beserta kawan kawan bergegas menuju kantor Gubernur Sumatera utara untuk Melakukan Aksi HUT FSPMI Yang ke 19 Tahun.(Kamal)