Karena PT. Okamoto dan Japfa Menolak Hasil Keputusan Rapat Depekab terkait UMSK, FSPMI Purwakarta Kembali Turun Ke Jalan dan Inilah Hasilnya

Purwakarta, KPonline – “Kalau PT. Okamoto Logistics Nusantara tidak mau berunding terkait UMSK, kita tidak akan berangkat dari sini,” tegas Ade Supyani.

Hal tersebut diungkapkan Ade Supyani melalui orasinya dalam aksi menuntut UMSK yang dilakukan ratusan buruh FSPMI di depan pintu gerbang PT. Okamoto Logistics Nusantara, Kawasan Kota Bukit Indah Kabupaten Purwakarta. Rabu (10/6)

Bacaan Lainnya


Selaku Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta, Ade Supyani menyatakan, kalau perlu bila manajemen PT. Okamoto Logistics Nusantara tidak mau melakukan perundingan dengan serikat pekerja, dalam hal ini PUK SPAI-FSPMI PT. Okamoto Logistics Nusantara, FSPMI akan kembali melakukan aksi.

Akhirnya dalam aksi tersebut, manajemen PT. Okamoto Logistics Nusantara mau berunding dan sepakat dengan serikat pekerja atau serikat buruh (PUK SPAI-FSPMI PT. Okamoto Logistics Nusantara) terkait UMSK.

Namun, dalam perundingan tersebut, besaran angka UMSK belum ditentukan. Tetapi setidaknya ada kejelasan UMSK di PT. Okamoto Logistics Nusantara dan untuk selanjutnya terkait besaran nominal angka UMSK, pihak manajemen perusahaan berjanji akan membicarakannya lebih lanjut atau kembali dirundingkan atau dibicarakan dengan serikat pekerja dalam pertemuan selanjutnya.

Kemudian, aksi pun berlanjut ke PT. Japfa Comfeed Indonesia yang berdomisili di Jalan Raya Sadang-Subang, Cibatu, Purwakarta.

Berbeda dengan PT. Okamoto Logistics Nusantara, manajemen PT. Japfa Comfeed Indonesia tetap menolak UMSK.

“Terkait UMSK, mereka belum sepakat. Namun, mereka akan menyampaikan tuntutan buruh FSPMI kepada manajemen pusat di Jakarta,” ujar Ricky selaku Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Japfa Comfeed Indonesia kepada Media Perdjoeangan.

Ia pun menambahkan, UMSK di PT. Japfa Comfeed Indonesia harus ada. Karena, itu sudah diputuskan dalam rapat Depekab dan untuk besarannya, kita sebagai serikat pekerja, siap untuk membicarakan. Tegasnya

“Kemungkinan dan mudah-mudahan hari Jumat, Pimpinan HRD PT. Japfa Comfeed Indonesia wilayah barat akan datang. Sehingga, prihal UMSK bisa terselesaikan dan menghasilkan kesepakatan, harap Ricky.

Sebelumnya, setelah melakukan kajian UMSK pada bulan Oktober hingga Desember 2019. Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Akademisi mengadakan rapat di Kantor Disnakertrans Purwakarta pada 18 Februari 2020.

Dalam rapat tersebut, menghasilkan keputusan bahwa 21 perusahaan masuk ke dalam sektor unggulan dan untuk selanjutnya, ke-21 perusahaan itu yang diantaranya PT. Okamoto Logistics Nusantara dan PT. Japfa Comfeed Indonesia, dalam hal pengupahan harus memberlakukan UMSK sesuai kesepakatan terlebih dahulu dengan serikat pekerja atau serikat buruh.

Kemudian setelah terciptanya kesepakatan dan menentukan nilai besarannya, Depekab akan meneruskannya kembali kepada pihak pemerintah untuk pengesahannya.

Pos terkait