Kado Terindah di Awal Tahun 2021 Untuk FSPMI Karawang

Bandung, KPonline – Hari ini Senin, 4 Januari 2021 adalah agenda Sidang Pembacaan Putusan gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Daya Mitra Serasi (DAMIRA) sebagai Penggugat dan Perusahaan PT. DAMIRA sebagai Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial Kelas IA Bandung. Senin, (04/01/2021).

Sidang kali ini adalah sidang yang kesekian kalinya ketika bulan Juli 2020 PUK SPAI FSPMI PT. Daya Mitra Serasi (DAMIRA) melalui Penerima Kuasa (Asep sebagai Pengurus DPW FSPMI Jawa Barat, Safrodin Saprol dan Tri Hariyadi sebagai Pengurus PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang ) mengajukan Gugatan Perselisihan Hak ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pembacaan Putusan Gugatan PHI PUK SPAI FSPMI PT. Daya Mitra Serasi (DAMIRA) Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang Rahmat Binsar, ST dan Ari Nugraha yang secara tidak langsung memberikan support dan dukungan terhadap PUK yang sedang berproses di Pengadilan.

Dalam putusan tersebut Hakim Ketua menyampaikan beberapa pokok isi putusan tersebut antara lain :

•>Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,

•>Menyatakan hubungan kerja para tergugat tidak pernah putus,

•>Memerintahkan Tergugat untuk memanggil para Penggugat bekerja kembali di perusahaan tergugat pada bagian semula,

•>Memerintahkan Tergugat untuk membuat SK pengangkatan PKWTT kepada para tergugat,

•>Menghukum tergugat untuk membayar upah dan THR Penggugat,

Ini adalah Kado terindah di awal tahun 2021 untuk FSPMI Kabupaten Karawang dari PUK SPAI FSPMI PT. Daya Mitra Serasi (DAMIRA) dan PC SPAI FSPMI Kabupaten Karawang. (Inoz)

Pos terkait