Jakarta, KPonline – Menjelang putusan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Presiden FSPMI, Suparno, S.H., menyerukan kepada seluruh buruh di Jawa Barat untuk tetap solid dan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Putusan yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026, dinilai menjadi momentum penting dalam menentukan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dalam pernyataannya, Suparno mengimbau seluruh buruh agar tidak lengah menghadapi putusan tersebut. Ia bahkan mengajak massa buruh untuk mulai bersiaga di sekitar PTUN Bandung sejak Selasa, 21 Juli 2026, sebagai bentuk pengawalan terhadap jalannya persidangan hingga majelis hakim membacakan amar putusan.
FSPMI berharap majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan serikat pekerja dan menghadirkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan. Menurut Suparno, perkara UMSK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian penghasilan, perlindungan hak, dan kesejahteraan ribuan pekerja yang selama ini memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Suparno juga menyampaikan pesan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar menghormati apa pun putusan PTUN. Apabila gugatan buruh dikabulkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan tidak mengajukan upaya banding, melainkan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Menurutnya, menghormati putusan pengadilan merupakan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sekaligus cerminan kepemimpinan yang berpihak pada keadilan. Pemerintah daerah diharapkan menunjukkan keberpihakan kepada pekerja melalui kebijakan yang nyata, bukan hanya melalui narasi di ruang publik.
Bagi FSPMI, putusan PTUN Bandung akan menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, perjuangan belum akan berakhir ketika putusan dibacakan, tetapi baru dinyatakan selesai setelah putusan tersebut dilaksanakan dan SK Gubernur diterbitkan sesuai ketentuan hukum.
Menutup pernyataannya, FSPMI mengajak seluruh buruh di Jawa Barat untuk tetap bersatu, menjaga ketertiban, serta terus mengawal proses hukum ini hingga hak-hak pekerja memperoleh kepastian dan keadilan. Harapan besar kini tertuju pada putusan PTUN Bandung yang diharapkan menjadi tonggak penting bagi perjuangan buruh dalam mewujudkan keadilan pengupahan di Jawa Barat.



