Majalengka, KPonline – Menindaklanjuti hasil aksi yang dilaksanakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 28 Juli 2026, PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka menggelar dialog bersama Bupati Majalengka pada Selasa, 4 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Makan Pawon Hj. Mfiet, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Selain dihadiri Bupati Majalengka, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kapolres Majalengka, Wakapolres Majalengka, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Majalengka, Kepala Bidang Hubungan Industrial, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dalam dialog tersebut, PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka menyampaikan aspirasi agar Bupati Majalengka, Drs. H. Eman Suherman, M.M., menerbitkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat agar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Majalengka menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan pekerja, khususnya mengenai penerapan UMSK di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, UMSK merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Permohonan yang disampaikan PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka diterima dengan baik oleh Bupati Majalengka. Dialog berlangsung dalam suasana santai, terbuka, dan penuh keakraban sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang baik serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Kontributor Majalengka
Jon Halomoan Siregar



