Jangan Banding! FSPMI Desak Gubernur Jawa Barat Hormati Putusan PTUN UMSK 2026

Jangan Banding! FSPMI Desak Gubernur Jawa Barat Hormati Putusan PTUN UMSK 2026

Jakarta, KPonline – Menjelang pembacaan putusan gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 22 Juli 2026, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyerukan kepada seluruh buruh di Jawa Barat untuk tetap siaga dan mengawal proses hukum hingga tuntas. Bagi FSPMI, putusan PTUN bukan sekadar agenda persidangan, melainkan momentum penting yang akan menentukan kepastian hukum atas hak-hak pekerja di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Presiden FSPMI, Suparno, S.H., mengingatkan agar gerakan buruh tetap solid dan tidak lengah menjelang putusan. Seluruh elemen buruh diminta bersatu mengawal jalannya persidangan, bahkan bersiaga sejak sehari sebelum pembacaan putusan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal proses hukum yang transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Bacaan Lainnya

FSPMI berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Suparno, gugatan UMSK bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh hak pekerja untuk memperoleh upah sektoral yang layak sesuai karakteristik industri di masing-masing daerah.

Dalam pernyataannya, Suparno juga menyampaikan harapan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar menghormati apa pun putusan PTUN. Apabila gugatan buruh dikabulkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang baru sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Seorang kepala daerah harus menunjukkan keteladanan dalam menghormati supremasi hukum. Jika pengadilan memutuskan buruh menang, maka kewajiban pemerintah adalah melaksanakan putusan tersebut, bukan mencari celah untuk menundanya melalui upaya hukum lanjutan,” tegas Presiden FSPMI, Suparno, S.H.

FSPMI menilai bahwa keberpihakan kepada pekerja tidak cukup diwujudkan melalui narasi atau pernyataan di ruang publik. Keberpihakan tersebut harus tercermin dalam kebijakan yang menghormati putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Bagi FSPMI, putusan PTUN Bandung akan menjadi tolok ukur komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Publik akan melihat sejauh mana pemerintah menghormati independensi peradilan dan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum.

Karena itu, FSPMI menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada pembacaan putusan. Seluruh elemen buruh akan terus mengawal hingga amar putusan benar-benar dilaksanakan dan SK Gubernur diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Buruh Jawa Barat kini menanti bukan hanya putusan majelis hakim, tetapi juga komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghormati supremasi hukum. Jangan banding. Hormati putusan pengadilan. Laksanakan keadilan bagi buruh.

Pos terkait