FSPMI Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C190, Suparno: Hentikan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

FSPMI Desak Pemerintah Ratifikasi ILO C190, Suparno: Hentikan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja

Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) melalui Presidennya, Suparno, mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization 190 (C190) tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Desakan ini menguat di tengah meningkatnya kasus kekerasan yang dialami pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, di berbagai sektor industri.

Menurut Suparno, persoalan kekerasan di tempat kerja kini menjadi ancaman serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Bentuk kekerasan yang terjadi tidak hanya fisik, tetapi juga verbal, psikologis, hingga pelecehan seksual yang berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan mental, dan martabat pekerja.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, ratifikasi Konvensi ILO 190 merupakan langkah strategis dan mendesak untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi kaum pekerja. C190 sendiri merupakan instrumen hukum internasional pertama yang secara khusus mengatur penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Konvensi ini memiliki cakupan perlindungan yang luas, tidak hanya terbatas di kantor atau pabrik, tetapi juga meliputi perjalanan dinas, kegiatan pelatihan, hingga interaksi kerja secara daring. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus mengikuti perkembangan pola hubungan kerja modern.

Selain itu, C190 juga memberi perhatian khusus pada kekerasan berbasis gender, termasuk diskriminasi yang berkaitan dengan jenis kelamin, orientasi seksual, maupun identitas gender yang kerap menjadi sumber ketidakadilan di tempat kerja.

Dalam implementasinya, konvensi ini mewajibkan negara menjamin perlindungan komprehensif terhadap seluruh bentuk kekerasan—fisik, verbal, psikologis, maupun seksual. Tidak hanya pekerja formal, perlindungan ini juga mencakup pekerja informal, pekerja magang, hingga pencari kerja, sehingga menjangkau kelompok yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Hingga April 2026, sebanyak 54 negara telah meratifikasi Konvensi ILO 190. Bagi FSPMI, hal ini menunjukkan komitmen global dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan serta pelecehan.

Suparno menilai Indonesia tidak boleh tertinggal dalam agenda perlindungan pekerja di tingkat internasional

Pos terkait