Surabaya, KPonline–Menindaklanjuti tuntutan buruh Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat resmi kepada Presiden, Menteri Keuangan, dan DPR RI pada Jumat (29/5/2026).
Langkah Pemprov Jatim ini dikawal ketat oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur. Mereka menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh tuntutan tersebut agar benar-benar direalisasikan dan tidak berakhir di tong sampah.
Poin-Poin Tuntutan dalam Surat Gubernur
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden RI, ada dua poin krusial yang disampaikan:
1. Revisi Perpres Jaminan Kesehatan: Memohon perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Khususnya, agar pekerja/buruh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya menunggak akibat tidak dibayarkan oleh pemberi kerja, tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan.
2. Moratorium Cukai Rokok: Memohon agar pemerintah tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama 3 (tiga) tahun ke depan, serta tidak membatasi kadar tar, nikotin, maupun bahan tambahan lainnya.
Sementara itu, surat yang dilayangkan kepada Menteri Keuangan RI berisi tiga usulan utama:
1. Mengevaluasi sistem Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Pajak Penghasilan (PPh).
2. Meninjau ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), dan uang pesangon saat buruh pensiun.
3. Menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan.
Di sisi lain, melalui suratnya kepada DPR RI, Gubernur mengusulkan adanya percepatan penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru, sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Langkah Selanjutnya dari DPW FSPMI Jatim, Merespons pengiriman ketiga surat tersebut, DPW FSPMI Jatim tidak tinggal diam. Saat diwawancarai oleh Koran Perdjoeangan, Pengurus DPW FSPMI Jatim, Ardian Safendra, membeberkan rencana organisasi ke depan.
“Dalam waktu dekat, DPW FSPMI Jatim akan bertolak ke Jakarta untuk melakukan audiensi langsung dengan DPR RI dan Menteri Keuangan. Agenda ini bertujuan untuk memaparkan dan menjelaskan secara mendetail poin-poin tuntutan yang kami suarakan,” ujar Ardian.
Aksi nyata Pemprov Jatim yang meneruskan aspirasi buruh ke tingkat pusat ini menjadi angin segar bagi pergerakan buruh di Jawa Timur. dan kedatangan DPW FSPMI Jatim ke Jakarta nantinya diharapkan mampu memperkuat posisi tawar buruh, sehingga regulasi yang dilahirkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil dan pekerja.