PUK SPLP FSPMI PT TSI Siapkan Konsolidasi Massa Tuntut Pemulihan Tunjangan Produksi

PUK SPLP FSPMI PT TSI Siapkan Konsolidasi Massa Tuntut Pemulihan Tunjangan Produksi

Morowali, KPonline – Perundingan Bipartit ke-3 antara PUK SPLP FSPMI PT. Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI) dengan manajemen terkait pemulihan tunjangan produksi dinyatakan gagal. Menyikapi hal tersebut, PUK SPLP FSPMI PT TSI Morowali menyatakan akan segera menggelar konsolidasi massa.

Pernyataan Sikap PUK SPLP FSPMI PT Tsingshan Steel Indonesia :

1. Bahwa pada Perundingan Bipartit ke-3 tanggal 21/07/2026, dengan agenda Pemulihan Kembali Tunjangan Produksi, pihak Manajemen PT TSI kembali tidak memberikan kepastian dan hanya memberikan “janji waktu tunggu 48 jam”.

2. Bahwa sikap Manajemen tersebut kami nilai sebagai bentuk pengulur-ulur waktu dan tidak adanya itikad baik dalam berunding. Hal ini ditandai dengan ketidakhadiran Manajer Pabrik/Manajer Produksi dalam seluruh undangan bipartit.

3. Bahwa sebagai langkah konstitusional dan konsekuensi dari deadlock, PUK SPLP FSPMI PT TSI Morowali akan segera melakukan Konsolidasi Massa untuk merumuskan sikap dan langkah perjuangan selanjutnya.

Serikat Pekerja menuntut Manajemen PT TSI segera merealisasikan Pemulihan Tunjangan Produksi 100% sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) yang disepakati di tingkat Tripartit sebelumnya pada 12 September 2024.

Sehubungan dengan gagalnya perundingan dan tidak adanya kejelasan dari Manajemen PT TSI setelah masa tunggu 48 jam, maka FSPMI akan mengundang seluruh anggota PUK SPLP FSPMI yang ada di bawah naungan Pimpinan Cabang SPLP FSPMI Morowali agar bersolidaritas nantinya untuk konsolidasi massa.

Ketua PUK SPLP FSPMI PT TSI menegaskan bahwa langkah konsolidasi massa diambil setelah manajemen dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam perundingan.

“Ketidakhadiran Manajer Pabrik dan Manajer Produksi dalam tiga kali bipartit serta hanya memberi janji 48 jam tanpa kepastian adalah bentuk pelecehan terhadap forum bipartit,” tegasnya.

PUK SPLP FSPMI mendesak manajemen PT TSI untuk menjalankan hasil Perjanjian Bersama Tripartit 12 September 2024 yang menyepakati pemulihan tunjangan produksi 100% bagi pekerja. (Yanto)