Jakarta, KPonline – Suara buruh kembali akan menggema dari kawasan industri MM2100, Bekasi. FSPMI bergerak mengonsolidasikan kekuatan organisasi melalui Rapat Akbar FSPMI yang akan digelar Jumat, 11 September 2026, dengan satu tuntutan utama yang tegas “Segera sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru!”
Rapat akbar tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid Baitul Mushthafa, Kawasan Industri MM2100, Jalan Kalimantan Blok DD, Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Agenda ini bukan sekadar rapat organisasi. Bagi kaum buruh, forum tersebut menjadi momentum untuk mempertegas kembali posisi pekerja dalam pusaran kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Menindaklanjuti instruksi Presiden organisasi, DPW FSPMI DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Winarso menyatakan siap mengambil bagian dalam konsolidasi tersebut. Anggota organisasi serta Satgas/Garda Metal FSPMI DKI Jakarta diinstruksikan untuk hadir dan mengikuti agenda Rapat Akbar FSPMI di Bekasi.
Konsolidasi Garda Metal tersebut dikoordinasikan melalui Pangkorda Garda Metal FSPMI DKI Jakarta, Deven Nopliyandi, yang diminta mengerahkan anggotanya untuk memastikan keterlibatan DKI Jakarta dalam agenda organisasi tersebut.
Pesannya jelas: ketika masa depan buruh sedang dipertaruhkan dalam perubahan regulasi ketenagakerjaan, organisasi buruh tidak boleh diam.
FSPMI DKI Jakarta melihat persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar daripada sekadar kepentingan satu wilayah. DKI Jakarta sebagai wilayah ibu kota memiliki persinggungan langsung dengan pusat pemerintahan, kebijakan nasional, serta dinamika pengambilan keputusan yang berdampak terhadap pekerja di seluruh Indonesia.
Karena itu, suara dari Jakarta harus ikut terdengar keras. Buruh tidak boleh hanya menjadi penonton ketika aturan yang mengatur kehidupan mereka sedang dibentuk.
Undang-undang ketenagakerjaan menyentuh langsung kehidupan jutaan pekerja: mulai dari kepastian kerja, upah, perlindungan hak, hubungan industrial hingga masa depan kesejahteraan keluarga buruh. Maka, setiap perubahan regulasi harus benar-benar berpihak pada kepastian hukum dan perlindungan pekerja, bukan justru membuka ruang bagi semakin lemahnya posisi buruh.
Rapat akbar di Bekasi menjadi panggung konsolidasi untuk memperkuat barisan dan menyatukan sikap organisasi. Daerah, wilayah, hingga pusat harus berada dalam satu garis perjuangan ketika menyangkut kepentingan kaum buruh Indonesia.
FSPMI DKI Jakarta pun menegaskan bahwa keterlibatan mereka bukan sekadar memenuhi instruksi organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab untuk mengawal kebijakan ketenagakerjaan dari wilayah ibu kota.
Sebab, ketika sebuah aturan menyangkut hidup dan masa depan pekerja, maka buruh berhak bersuara, berhak mengawal, dan berhak memastikan kepentingannya tidak disingkirkan dari meja pengambilan keputusan.
Pesannya sederhana tetapi keras, jangan buat aturan tentang buruh tanpa mendengar suara buruh.
Dari kawasan industri MM2100, konsolidasi itu akan kembali ditegaskan. UU Ketenagakerjaan yang baru bukan sekadar ditunggu—buruh menuntut kepastian, keberpihakan, dan segera disahkan.
Jakarta bergerak. Bekasi berkonsolidasi. Buruh mengawal masa depannya sendiri.