Jakarta, KPonline – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch KSPI melakukan audiensi dengan jajaran Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031. Dalam pertemuan tersebut, DPN Jamkeswatch menyampaikan sejumlah masukan dan aduan terkait pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lapangan.
Empat poin utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut adalah:
1. Masih banyak pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan oleh pengusaha. Pelanggaran ini dinilai merugikan hak konstitusional pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan.
2. Aplikasi Mobile JKN belum maksimal melayani peserta BPJS Kesehatan. Keluhan mencakup gangguan akses, fitur yang belum optimal, hingga lambatnya respon layanan digital.
3. Masih banyak peserta PBI yang dinonaktifkan dan belum direaktivasi kembali. Kondisi ini menyebabkan masyarakat miskin dan tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.
4. Masih terdapat pasien peserta BPJS Kesehatan yang diminta iuran tambahan oleh fasilitas kesehatan. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip gotong royong JKN.
Direktur Jamkeswatch Bidang Advokasi, Budi Lahmudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta komitmen kuat dari Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031.
“Dalam hal ini kami meminta periode ini Direksi BPJS Kesehatan lebih memaksimalkan kinerja agar permasalahan yang telah disampaikan dapat terselesaikan dengan baik. Jangan sampai program JKN yang tujuannya mulia justru terhambat karena lemahnya pengawasan dan penindakan di lapangan,” tegas Budi Lahmudi, Jumat (24/7/2026).
DPN Jamkeswatch KSPI berharap audiensi ini menjadi langkah awal untuk perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan. Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring dan advokasi terhadap setiap pengaduan peserta, baik dari unsur pekerja formal, informal, maupun PBI.
Audiensi berlangsung secara konstruktif dan pihak Direksi BPJS Kesehatan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan untuk perbaikan layanan ke depan. (Yanto)