Jelang Pembahasan Upah 2019, Buruh Jepara Lakukan Survey KHL

Jepara, KPonline – Disela kesibukannya para buruh PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory (SAMI-JF) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).  Survey ini dilakukan setiap bulan di empat pasar yang ada di Jepara yaitu pasar Mlonggo, pasar Bangsri, pasar Kalinyamatan, pasar Welahan,Minggu (16/09/2018).

Mereka melakukan kegiatan ini dikarenakan pembahasan upah 2019 di DPK tinggal sebentar lagi. Besar harapan mereka dengan dilakukannya agenda tersebut Upah Minimun Kabupaten(UMK) Jepara kenaikannya berdasarkan PEMERNAKERTRANS Nomor 7 Tahun 2013, bahwasanya Penetapan Upah Minimun berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan Produktivitas(inflasi) dan Pertumbuhan Ekonomi. Tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 yang hanya menggunakan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi tidak memperhatikan KHL seperti kenaikan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

 

Setelah ikut melakukan Survey Kevutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar, Indah Pratiwi, selaku sekretaris Konsulat Cabang (KC) Semarang Raya sangat bangga kepada kawan-kawan yang mau meluangkan waktunya untuk melakukan agenda ini.

“Kami tidak ingin kenaikan UMK di jepara tahun 2018 ke 2019 menggunakan PP 78 tahun 2015 seperti tahun kemarin, kenapa seperti itu?” Ungkap Indah

“Di karenakan jika masih menggunakan peraturan tersebut kenaikan UMK Jepara tahun ini besar kemungkinannya hanya berkisar di 8% saja sama dengan tahun lalu.”Ujarnya

“Jika Bupati Jepara masih menerapkan PP 78 tahun 2015 dalam menaikan Upah. Ini akan semakin memperburuk nasib para buruh di Jepara, Sebenarnya setiap tahun tidak pernah ada kenaikan upah yang ada hanyalah penyesuaian upah saja, Bagaimana tidak.” Pungkasnya

Kenaikan Upah Buruh di Jepara sangat kecil sedangkan harga kebutuhan pokok,harga pangan,dan yang lainnya juga ikut naik sama saja bohong.

Kontributor Jepara

Pos terkait