Jakarta, KPonline-Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya menuai sorotan dari kalangan pekerja. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah masuknya frasa layanan penunjang operasional sebagai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Frasa tersebut terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja apabila tidak diberi batasan tegas.
Permenaker tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 30 April 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta adanya pembatasan jelas terhadap praktik outsourcing.
Dalam aturan itu, pemerintah membatasi pekerjaan alih daya pada beberapa bidang, antara lain kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Namun, justru frasa layanan penunjang operasional dianggap menimbulkan multitafsir. Tidak seperti jasa kebersihan atau katering yang jelas jenis pekerjaannya, istilah penunjang operasional bisa dimaknai sangat luas oleh perusahaan.
Tanpa definisi rinci, perusahaan dapat memasukkan banyak jenis pekerjaan ke dalam kategori tersebut. Misalnya administrasi gudang, operator pendukung produksi, staf logistik, quality control pendukung, hingga teknisi tertentu yang sebenarnya berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan.
Jika itu terjadi, maka semangat pembatasan outsourcing yang diminta Mahkamah Konstitusi justru berisiko melemah.
Bagi pekerja pabrik, kekhawatiran terbesar adalah semakin sempitnya peluang menjadi karyawan tetap. Posisi yang sebelumnya direkrut langsung oleh perusahaan bisa dialihkan ke vendor outsourcing dengan alasan sebagai bagian dari layanan penunjang operasional.
Skema seperti ini sering menimbulkan masalah klasik, seperti masa kerja panjang tetapi status tetap kontrak melalui vendor, upah lebih rendah dibanding pekerja inti, serta tingginya pergantian tenaga kerja ketika kontrak vendor berakhir.
Selain itu, pekerja outsourcing umumnya lebih rentan kehilangan pekerjaan ketika perusahaan melakukan efisiensi. Pergantian vendor juga sering membuat masa kerja seolah terputus meski pekerja tetap bekerja di tempat yang sama.
Karena itu, kalangan buruh menyebut frasa ini berpotensi menjadi pasal karet, yakni norma hukum yang lentur dan mudah ditafsirkan sesuai kepentingan perusahaan. Jika pengawasan lemah, maka kategori pekerjaan inti dan penunjang menjadi kabur.
Padahal Putusan MK sebelumnya menekankan perlunya perlindungan bagi pekerja dan pembatasan outsourcing agar tidak digunakan secara berlebihan. Karena itu, aturan turunan semestinya memberikan definisi tegas, bukan membuka celah baru.
Agar tidak merugikan pekerja, seharusnya pemerintah didorong segera menerbitkan pedoman teknis yang menjelaskan secara detail apa yang dimaksud layanan penunjang operasional. Misalnya:
•Tidak terkait langsung dengan proses produksi utama
•Tidak menentukan output inti perusahaan
•Bersifat pendukung dan dapat dipisahkan dari bisnis utama
•Tidak boleh digunakan untuk menggantikan pekerjaan tetap inti
Selain itu, pengawas ketenagakerjaan perlu aktif memeriksa praktik di lapangan, terutama di kawasan industri yang selama ini rawan penyalahgunaan outsourcing.
Meski dialihdayakan, pekerja tetap berhak atas upah sesuai ketentuan, jaminan sosial, THR, keselamatan kerja, cuti, dan perlindungan saat PHK. Hal itu juga ditegaskan dalam Permenaker 7/2026.
Namun bagi banyak pekerja, persoalan utamanya bukan sekadar hak normatif, melainkan kepastian masa depan kerja. Selama istilah layanan penunjang operasional masih kabur, kekhawatiran bahwa outsourcing akan makin meluas sulit dihilangkan.
Permenaker 7/2026 memang disebut sebagai langkah pembenahan. Tetapi tanpa definisi yang tegas dan pengawasan yang kuat, frasa tersebut justru bisa menjadi pintu baru yang merugikan pekerja.