Jakarta, KPonline-Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI mendesak pemerintah untuk menghapus atau merevisi Pasal 52 ayat (1) huruf r Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana yang membutuhkan perlindungan negara.
Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI, Heri Irawan, mengatakan korban kejahatan tidak seharusnya kehilangan hak atas jaminan kesehatan hanya karena luka atau trauma yang mereka alami berasal dari tindakan kriminal.
“Korban kejahatan adalah pihak yang dirugikan. Mereka tidak boleh dipaksa menanggung beban ganda, yaitu menjadi korban tindak pidana sekaligus menghadapi kesulitan biaya pengobatan. Negara harus hadir memberikan perlindungan melalui sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Heri di Bogor, Minggu (7/6/2026).
Menurut Heri, hak atas jaminan sosial dan pelayanan kesehatan telah dijamin oleh konstitusi sehingga tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap warga negara berdasarkan penyebab mereka membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Konstitusi tidak membedakan apakah seseorang sakit karena penyakit, kecelakaan, atau karena menjadi korban tindak pidana. Yang harus dilindungi adalah manusianya,” katanya.
Ia mencontohkan korban perdagangan orang, kekerasan seksual, penganiayaan berat, maupun pembegalan yang sering membutuhkan operasi, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, hingga perawatan jangka panjang dengan biaya yang tidak sedikit.
“Ketika korban berhasil diselamatkan atau selamat dari tindak kejahatan, fokus utama seharusnya adalah pemulihan. Jangan sampai mereka justru dibebani persoalan biaya kesehatan yang dapat menghambat proses pemulihan tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jamkeswatch FSPMI, Tommy Junianur, menilai pengecualian pembiayaan kesehatan bagi korban tindak pidana bertentangan dengan semangat Sistem Jaminan Sosial Nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Tujuan Jaminan Kesehatan Nasional adalah memberikan perlindungan kesehatan yang merata kepada seluruh warga negara. Korban tindak pidana merupakan kelompok yang sangat rentan dan justru membutuhkan kehadiran negara. Karena itu, mereka tidak boleh dikecualikan dari perlindungan tersebut,” ujar Tommy.
Tommy juga menanggapi anggapan bahwa korban masih dapat memperoleh bantuan melalui mekanisme Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, bantuan dari LPSK tidak dapat menggantikan fungsi JKN sebagai sistem pembiayaan kesehatan nasional.
“LPSK memiliki peran penting dalam perlindungan saksi dan korban, tetapi bukan penyelenggara jaminan kesehatan nasional. Korban yang membutuhkan tindakan medis darurat tidak mungkin menunggu proses administrasi atau verifikasi bantuan. Mereka membutuhkan pelayanan kesehatan secara cepat dan pasti,” jelasnya.
Selain itu, Tommy menilai program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) juga belum dapat menjadi solusi utama karena cakupan manfaat dan kemampuan pembiayaan setiap daerah berbeda-beda.
“Hak atas kesehatan adalah hak konstitusional seluruh warga negara. Perlindungan tersebut tidak boleh bergantung pada kemampuan fiskal daerah atau lokasi tempat tinggal korban. Negara harus memastikan adanya perlindungan yang setara bagi semua warga negara,” tegas Tommy.
Menurutnya, biaya pengobatan korban tindak pidana berat sering kali mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama jika memerlukan operasi besar, perawatan intensif, rehabilitasi medis, maupun rehabilitasi psikologis dalam jangka panjang.
Karena itu, Jamkeswatch FSPMI mendorong pemerintah memanfaatkan momentum evaluasi regulasi JKN untuk menghapus ketentuan yang dinilai merugikan korban tindak pidana.
“Negara yang berkeadilan tidak menghukum korban untuk kedua kalinya. Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, negara wajib hadir memberikan perlindungan, pemulihan, dan jaminan kesehatan tanpa diskriminasi,” kata Tommy.
Senada dengan itu, Heri Irawan berharap pemerintah segera melakukan perbaikan regulasi agar seluruh korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, bermutu, dan tanpa hambatan biaya.
“Korban kejahatan bukan pelaku. Mereka tidak boleh dipaksa memilih antara menyelamatkan nyawa atau menanggung biaya pengobatan yang tidak mampu mereka bayar. Sudah waktunya negara berdiri bersama korban dan memastikan hak kesehatan mereka terlindungi sepenuhnya,” pungkas Heri.