Partai Buruh Subang bantu warga dapatkan Hak Jaminan Kematian dari BPJS ketenagakerjaan

Subang,KPonline – Hari ini Jum’at, 05 Januari 2024 bertempat di Kp prapatan RT 021 RW 007 Tanjung rasa Patokbeusi Subang, jajaran pengurus DPD JamkesWatch Subang hadir menemui keluarga almarhumah umi kulsum untuk menyampaikan sekaligus melakukan ‘serah terima’ klaim kepesertaan JKM BPJS BPU yg kepada keluarga sebagai ahli waris.

Nampak hadir ketua DPD JamkesWatch Nanang Nurdin, Karim salawasna, Eka andrianto dan juga Asep Kahdar caleg dapil 01 Cibogo, Subang, Cijambe dari partai buruh.

Di sampaikan oleh ketua JamkesWatch Subang kepada tim KPonline bahwa ;

“Kehadiran kami di sini sekaligus ingin menyampaikan kepada keluarga almarhum dan tetangga serta masyarakat lain nya bahwa mengikuti kepesertaan BPJS BPU sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan kami akan membantu advokasi apabila dalam proses peng klaim apabila syarat syarat atau ada permasalahan yang timbul”

” Seperti dalam case almarhum umi kulsum, anggota kami membantu dalam hal koordinasi dan proses administrasi untuk klaim JKM nya, dan Alhamdulillah setelah proses yang cukup alot juga, akhirnya ahli waris mendapatkan hak nya sebesar Rp. 42.000.000,- ( empat puluh dua juta rupiah )!sesuai program dan aturan yang berlaku di BPJS Ketenaga kerjaan “.

Sementara Asep Kahdar caleg DPRD Subang Dapil 01 Cibogo,Subang,Cijambe menyampaikan bahwa Sanyah kehadiran nya adalah semata mata untuk membantu masyarakat yang mana sebelumnya keluarga almarhum melakukan pengaduan ke Posko Orange terkait masalah JKM almarhumah.

” Ketika kami mendapatkan pengaduan di Posko orange yang di sampaikan oleh Dadan Herawan yang juga caleg DPRD Subang Dapil 4 Patok beusi, Blanakan,Ciasem perihal JKM keluarga almarhum umi kulsum ,saya langsung berkoordinasi dengan Tim JamkesWatch dan juga Media Perdjoeangan Subang, agar segera JKM BPJS Ketenaga kerajaan BPJS BPU nya segera terealisasi ”

” Alhamdulillah setelah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak BPJS Ketenaga kerjaan Purwakarta via whatapps pada tgl 29 Desember 2023, di pastikan bahwa hak jaminan kematian almarhumah akan di proses pembayaran di awal tahun 2024, dan terbukti di tanggal 4 Januari 2024 di lakukan trasper ke rekening ahli waris ”

Selaras dengan Eka andrianto dari relawan JamkesWatch Subang seharusnya pihak BPJS Ketenaga kerjaan dalam klaim JKM almarhum Umi kulsum sesuai dengan Perpres nomor 44 tahun2015 tentang Tata cara pembayaran manpaat jaminan kematian , pasal 40 ayat (1),(3), (4) yang mana di aturan tersebut tersirat 3 hari.

Hal ini penting karena ada beberapa kasus yang sama di subang yang mana masuk pengaduan ke Posko orange Partai Buruh, dari keluarga almarhum Ade Sutisna di wilayah Curug agung sagala herang Subang dimana proses nya rumit dan lama, Tapi in shaa Allah kami akan membantu menyelesaikan nya sampai tuntas sekalipun sampai proses hukum ke pengadilan .”

Dalam wawancara terakhir dengan tim KPonline, Dede Supriatna mewakili keluarga dari pihak ahli waris mengatakan kepada tim KPonline ” kami sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenaga kerjaan Purwakarta yang sudah memberikan hak jaminan kematian ibu kami, dan relawan jamkeswatch Subang dari posko orange Partai buruh.

” Dan wabil khusus kepada bapak Asep Kahdar caleg DPRD Subang Dapil 1 Cibogo, Subang, Cijambe dari Partai Buruh Subang yang telah membantu kami , dan juga kawan kawan dari JamkesWatch yang mengarahkan proses klaim ini,

KONTRIBUTOR SUBANG

Penulis : AapKasep
Fhoto : Karim Salawasna