Iuran JKN itu (Bukan Lagi) Gotong Royong? Mengungkap Anomali Iuran

Mojokerto, KPonline – (02/01/2021) Dengan gotong royong semua tertolong. Demikian slogan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dalam penyampaiannya ke masyarakat.

Branding ini cukup mengena, sebab gotong royong merupakan kepribadian luhur bangsa, yang telah membudaya dan berakar kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Apalagi jika ditilik dari manfaat besar JKN, tidak perlu dibantah lagi.

Bacaan Lainnya

Namun seiring waktu, konsep gotong royong dalam slogan program JKN, mulai dipertanyakan peserta dan dirasa menjauhi filosofinya. Salah satunya diakibatkan kenaikan iuran dan denda BPJS Kesehatan yang begitu tinggi.

Pihak pemerintah berdalih, kebijakan menaikan iuran dilakukan untuk menyelamatkan keberlangsungan BPJS, dimana apabila iuran tidak segera dinaikkan keuangan BPJS terancam kolaps.

Terhitung mulai April 2020 hingga 1 Januari 2021 ini, kenaikan iurannya pun tidak tanggung-tanggung, lebih dari 80% ditambah lagi dengan denda pelayanan hingga sebesar 5%. Peserta pun merasa ini bukan gotong royong, karena ada pembebanan dan pemaksaan.

Pembahasan iuran dapat dibaca disini

Ada anomali dalam penanganan dan kebijakan berkenaan dengan iuran JKN, sehingga masyarakat menilai iuran JKN bukan lagi gotong royong. Mari kita ulas secara berimbang dan sesuai ketentuan.

LANDASAN BERPIKIR

Pada dasarnya konsep gotong royong dalam program JKN sudah sesuai, sejalan dengan prinsip asuransi sosial yang dijadikan landasan BPJS Kesehatan. Prinsip Asuransi Sosial dijabarkan salah satunya meliputi kegotong royongan, yaitu antara yang kaya dan yang miskin, yang sehat dan yang sakit, yang tua dan yang muda serta yang beresiko tinggi dan rendah.

Berkaca dari beberapa kebijakan terakhir, langkah pemerintah jelas mempresentasikan bahwa ketimpangan pendanaan sebagai permasalahan utama yang menggangu eksistensi dan kesinambungan program JKN. Kenaikan iuran seakan menjadi jawaban dan solusi final atas semua permasalahan JKN.

Fakta adanya permasalahan lain yang sejatinya telah lama menghambat dan menggerogoti pelaksanaan program JKN, terkesampingkan. Sungguh tidak logis jika pemerintah ngotot menaikkan iuran, ditengah keterpurukan ekonomi masyarakat, bertolak belakang dengan hasil rapat gabungan DPR serta pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Opsi menaikkan iuran, seharusnya juga menjadi opsi terakhir untuk mempertahankan keberlangsungan program (penjelasan UU BPJS pasal 56 ayat 3), bukannya malah diputar balikan. Inilah gejala awal anomali penanganan pendanaan program JKN.

Baca juga :

Meneropong Jalan JKN melalui peraturan Presiden no 64 / 2020

Persoalan gotong royong dalam iuran sudah diuraikan secara gamblang dalam lampiran penjelasan pasal 4 UU SJSN, yang mana kata kuncinya adalah membayar Iuran sesuai dengan tingkat Gaji, Upah, atau penghasilannya.

Berhubungan dengan gotong royong dalam membayar iuran sesuai kemampuan peserta, penjelasan umum pada alinea ketiga UU SJSN terang menyebutkan semangat jaminan sosial adalah, “,,,terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan,,,”. Bergotong royong tentu tidak dimaksudkan menghilangkan atau mengurangi pendapatan secara signifikan.

Pun begitu dengan permasalahan anggaran, Pelaksanaan TAP MPR RI No X/MPR/2014 angka 5 huruf a, yang mengamanahkan Presiden untuk meningkatkan anggaran kesehatan sebesar 15% dari APBN agar mencapai syarat minimum HDI (Human Development Index), seharusnya sudah menjadi jawaban atas semua persoalan keuangan BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran dibahas disini

Berangkat dari pemahaman diatas, kenaikan iuran diluar kemampuan peserta tidaklah dibenarkan. Lalu bagaimana bisa dikatakan iuran diluar kemampuan peserta? Begini uraiannya.

BASIC NEEDS DAN BASIC SALARY

Jika Jaminan Sosial adalah kebutuhan dasar (Basic Needs) untuk hidup layak, maka kemampuan iur peserta sesuai tingkat penghasilan seharusnya juga mempertimbangkan Upah Pokok (Basic Salary). Tentunya yang dimaksud Upah Pokok mengacu pada ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Jaminan Sosial dan Upah minimum memiliki irisan yang kuat dan sama-sama berbasiskan kebutuhan hidup layak.

Dengan kenaikan iuran tanpa mempertimbangkan besaran UMK dan dipukul rata seluruh Indonesia, maka yang terjadi adalah kesenjangan sosial dan penurunan pendapatan masyarakat. Karena basis iuran yang salah kaprah dan adanya disparitas upah, maka kolektifitas iuran BPJS di tiap daerah juga berbeda. Ujungnya adalah peserta di daerah dengan UMK kecil maka semakin terbebani akibat kenaikan iuran.

Kita ambil contoh peserta PBPU/Mandiri kelas 3 dari Magetan yang UMK tahun 2021 adalah 1.938.321 (naik 25 ribu atau 1,31% dari tahun 2020) dan memiliki 5 orang anggota keluarga, maka untuk iuran JKN ia harus membayar sebesar 175 ribu (42 ribu disubsidi pemerintah 7 ribu).

Maka dalam iuran JKN peserta Magetan ini bergotong royong mengeluarkan lebih dari 9% dari upahnya. 9% atau uang senilai 175 ribu di Magetan, tentu berbeda nilai ekstrinsiknya dibandingkan di kota besar semisal Surabaya. Secara prosentase kenaikan upahnya juga lebih kecil dibandingkan kenaikan iurannya. Bagaimana mungkin jaminan sosial malah menggerus pendapatan peserta, jika tujuannya adalah tidak mengurangi pendapatan?.

Bandingkan dengan seorang pejabat atau siapa saja yang semisal digaji 50 juta. Karena dalam iuran JKN ada pembatasan basis upah, maka untuk membayar iuran JKN sekeluarga ia “hanya” dihitung berbasiskan 12 juta saja, atau 1% dari 12 juta tersebut cuma sebesar 120 ribu (karena 4% ditanggung pemberi kerja).

Bagi mereka keluarga berada, uang 120 ribu itu hanya seharga uang jajan anaknya sehari. Gotong royong macam apa seperti ini? Sungguh tidak berkeadilan dan menyengsarakan!!.

DENDA ATAU PALAK?

Peserta dari Magetan tadi belum terhitung apabila dikenakan denda pelayanan akibat tunggakan iuran, yaitu sebesar 5% dari total perawatan di RS. Katakan karena kesulitan ekonomi akibat pandemi Corona, ia menunggak iuran kemudian membutuhkan perawatan lanjutan berupa tindakan operasi yang menghabiskan 20 juta, maka 5% denda pelayanan adalah sebesar 1 juta, itu belum termasuk total tunggakan iuran sekeluarga yang wajib dilunasi.

Apa iya, upah 1,9 juta dikurangi 1 juta, cukup layak untuk kehidupannya sekeluarga? Dengan perbedaan penerimaan UMK, kenaikan nominal iuran yang dipukul rata tanpa melihat disparitas upah, ditambah lagi prosentase kenaikan upah tidak berbanding lurus dengan kenaikan iuran, jangankan peserta buat bayar iuran, buat makan dan kebutuhan pokok lainnya saja sudah pas-pasan. Apakah ini bukan pemerasan dan penindasan terstruktur dan tersistem?

Memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi no 138/PPU-XII/2014, Tentang pengujian Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial, terhadap Undang Undang Dasar 1945 bahwasanya, bagi peserta yang menunggak iuran, sesungguhnya tidak dibenarkan dikenakan denda, meskipun diwajibkan membayar tunggakan. Lalu kenapa per 1 Januari 2021 ini dendanya malah dinaikkan? Ada yang tahu alasan dan kajiannya?

KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan di atas dapatlah kita tarik kesimpulan :
1. Iuran JKN memang Gotong Royong sepanjang sesuai kemampuan masing-masing peserta.
2. JKN adalah hak dasar warga negara dalam memenuhi kebutuhan dasar pelayanan kesehatan dan mencegah resiko sosial ekonomi terlebih di saat pandemi saat ini.
3. Kenaikan iuran sangatlah membebani sosial ekonomi dan menurunkan pendapatan masyarakat, seharusnya menjadi opsi terakhir untuk menyelamatkan BPJS Kesehatan.
4. Mendasarkan kenaikan iuran yang berbasis nominal tanpa mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi daerah, sangatlah tidaklah relevan, sebab pendapatan peserta/warga negara tidaklah sama di setiap daerahnya. Kesenjangan sosial ekonomi dan kesenjangan pelayanan sangat rawan terjadi.
5. Adanya pembatasan iuran berbasiskan upah tertentu (12 juta) adalah bentuk pembelokan filosofi gotong royong dan tidaklah proposional. Padahal mereka yang kaya sudah seharusnya membantu yang miskin.
6. Dengan adanya denda pelayanan tanpa pertimbangan dan tanpa landasan hukum, maka telah terjadi penyelewengan hukum dan upaya komersialisasi Jaminan Kesehatan.
7. Defisit/Missmatch masih bisa diatasi dengan berbagai cara tanpa harus menaikkan iuran, kuncinya pada keseriusan, komitmen dan konsekuen dari seluruh stakeholder.

Dengan memperhatikan hal-hal diatas, maka tidak salah kiranya jika dikatakan, iuran JKN bukan lagi gotong royong. Siapapun boleh sepakat atau tidak sepakat, toh ini adalah evaluasi konstruktif agar pelaksanaan jaminan sosial lebih efektif dan efisien.

Tahun 2021 adalah penentuan nasib BPJS, banyak kebijakan yang berpotensi mengaburkan dan menyelewengkan tujuan jaminan sosial, akankah BPJS menjadi jaring pengaman yang didambakan masyarakat, ataukah hanya akan jadi pelengkap penderitaan rakyat?

Dengan memperhatikan hal-hal diatas, maka tidak salah kiranya jika dikatakan, iuran JKN bukan lagi gotong royong. Kenaikan iuran sebaiknya juga dibatalkan

Siapapun boleh sepakat atau tidak sepakat, toh ini adalah evaluasi konstruktif agar pelaksanaan jaminan sosial lebih efektif dan efisien.

Relawan Pemantau Jaminan Sosial
Jamkeswatch Jawa Timur
Ipang Sugiasmoro

Pos terkait