Fakta dan Ironi dibalik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mojokerto, KPonline – (03/11/2019) Sore itu, sebuah pesan masuk ke hp saya dari aplikasi media sosial. Rupanya seorang kawan relawan mengirimkan sebuah gambar tentang lahirnya regulasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tak lupa ia lampirkan salinan dokumen regulasi yang baru 5 hari kemarin ditetapkan.

Membaca sekilas Dokumen yang berjudul Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saya tidak terlalu terkejut, sememangnya sejak masih baru diwacanakan, aturan itu sudah menimbulkan kegusaran dan respon dari masyarakat. Dan sekarang, aturan itu sudah benar-benar ditetapkan, antusiasme saya terpancing mengenai bagaimana isi dan efeknya di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kawan saya pengirim pesan itu namanya Supriadi, biasa dipanggil “Erte”. Ia salah seorang relawan Jamkeswatch, tim independen pemantau jaminan sosial, yang sudah lama malang melintang dalam mengawal pelaksanaan jaminan sosial terutama Jaminan Kesehatan.

Supriadi dalam sebuah acara kesehatan

Bersama tim nya, ia salah satu penggagas penerbitan buku saku bagi relawan kesehatan. Buku yang membantu relawan melakukan advokasi pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami permasalahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Melihat sepak terjangnya, saya pun tertarik melakukan diskusi untuk menguraikan sisi lain dibalik regulasi tersebut, tentunya yang luput dari perhatian umum. Meski kami berjarak 620 Kilometer, namun teknologi serasa mendekatkan semuanya.

Kami yakin, saat ini semua pihak terfokus pada masalah kenaikan iuran peserta mandiri pada Perpres tersebut. Tujuan menutup defisit pembiayaan BPJS akibat minimnya anggaran, kontradiksi dengan penambahan beban bagi masyarakat yang ekonominya pas-pasan (sedikit diatas garis kemiskinan).

Alhasil perdebatan di masyarakat pun menjadi terkotak, dengan anggapan bahwa kenaikan itu hanya berimbas pada peserta mandiri saja, yaitu peserta yang membayar sendiri iurannya sesuai kelas yang dipilihnya atau disebut Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Sedangkan para peserta penerima upah (PPU) dan peserta penerima bantuan (PBI) seolah tak mau ambil pusing dengan kemunculan regulasi tersebut. Menurut mereka, kenaikan iuran itu tidak ada efeknya. Toh bagi peserta PPU, setiap tahun iuran mereka pasti naik, sebagaimana mengikuti kenaikan upah. Dan bagi peserta PBI tidak ada masalah sebab iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah. Benarkah demikian??

Dari diskusi kami, beberapa fakta lain pun terungkap. Sepatutnya informasi dari diskusi kami ini dapat disampaikan dan dipahami masyarakat luas. Ini Faktanya bukan hoax atau berita kebohongan.

1. Perubahan prosentase iuran peserta PPU

Pada Pasal 30 Perpres 75/2019 dinyatakan, komposisi iuran bagi peserta PPU yang terdiri dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Pekerja/Pegawai prosentasenya potongan iurannya disamakan yaitu 1% dari upah mereka, dimana 4% nya dibayar oleh Pemberi Kerja. Padahal dalam Perpres sebelumnya pegawai/pejabat iurannya ditetapkan 2% dari upah.

Penyamaan prosentase iuran ini juga menegaskan bahwa dalam jaminan sosial pegawai pemerintah atau bahkan pejabat negara sekali pun sama derajatnya dengan pekerja swasta. Mungkin harmonisasi regulasi dalam sistem ketenagakerjaan akan terdorong setelah adanya ratifikasi ini.

2. Perubahan batasan upah

Batas paling tinggi Gaji/Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar Rp.12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah). Ini artinya mengalami kenaikan dari Perpres lama yang sebesar Rp.8.000.000,00 (Delapan juta rupiah).

Pasal 32 ayat 1 ini belum kami dapatkan penjelasan resminya, apa dan mengapa perubahan batas tertinggi Gaji/Upah dilakukan. Sebab batasan upah tertinggi ini sebenarnya tidak hanya berlaku pada Pekerja/Pegawai swasta saja namun juga untuk pejabat negara dan pegawai pemerintah.

Sungguh tidak adil rasanya, mereka yang mendapatkan upah diatas 12 juta, bahkan tingkat Manager atau dewan bisa sampai 20 – 50 juta namun hanya dipotong berbasiskan upah 12 juta saja. Apalagi, 1% dari 12 juta itu hanya 120 ribu rupiah. Bagi yang Gaji/Upahnya diatas 12 juta, uang 120 ribu seperti nilai uang jajan anaknya dalam satu hari.

3. Perbedaan Basis Penghitungan Upah

Gaji/Upah yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan besaran iuran PPU sebagaimana dijelaskan dalam pasal 33 Perpres tersebut yaitu : Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Prajurit atau Anggota Polri terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah. Hal ini berbeda dari Perpres sebelumnya yang hanya mendasarkan pada pada Upah Pokok dan Tunjangan Keluarga.

Sedangkan untuk Kepala dan Perangkat Desa serta Pegawai/Pekerja mandiri dihitung berdasarkan penghasilan tetap. Khusus bagi pekerja swasta penghitungan didasarkan pada Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.

Penambahan beberapa komponen tunjangan dalam basis penghitungan iuran ini tentu sangat berdampak pada PNS, Anggota TNI Polri yang upahnya sedikit diatas upah minimum, meskipun prosentasenya berubah. 2% dari upah pokok dan tunjangan, bandingkan dengan 1% dari upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Pilih mana?

4. Perbedaan pemberlakuan

Perpres ini juga juga bisa dikategorikan terjadi diskriminasi upah dimana pemberlakuan mengenai Komposisi prosentase, batas tertinggi Gaji/Upah dan dasar perhitungan iuran dibedakan waktunya.

Peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS Pusat, Prajurit, Anggota Polri dan pegawai instansi pusat berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2019.

Sedangkan untuk peserta PPU Kepala dan Wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah dan perangkat desa, pegawai instansi daerah berlaku mulai 1 Januari 2020. Sama seperti halnya pemberlakuan batas atas Gaji/Upah pada pegawai swasta.

5. Potensi penurunan kelas peserta dan konflik peserta PBI

Dengan kenaikan iuran yang signifikan, survey menunjukkan banyak peserta yang berencana turun kelas untuk menghemat pengeluaran. Turunnya kelas memang tidak terpetakan, namun jelas ini akan menurunkan pemasukan BPJS dan berpotensi menumpuknya pelayanan. Apalagi kenaikan iuran ini tidak disertai regulasi untuk menjamin peningkatan mutu pelayanan dan penegakan kepatuhan berupa sanksi.

Di lain sisi, kenaikan iuran ini tidak mengatasi persoalan tunggakan iuran, lebih terkesan mengejar setoran dan malah berpotensi menambah peserta menunggak iuran. Adapun peserta dengan perekonomian yang pas-pasan atau bagi daerah dengan upah minimum yang kecil maka potensi berubah menjadi peserta PBI makin besar.

Persaingan pendaftaran peserta PBI juga akan memanas sebab Kemensos tahun ini saja telah menonaktifkan sekitar 10 juta peserta PBI, namun belum semua masyarakat miskin tercover. Terlebih lagi besarnya tarik ulur kepentingan politik dalam penentuan peserta PBI.

Potensi penambahan masyarakat miskin akibat dampak kenaikan iuran dan tidak terakomodir, mengakibatkan tidak meratanya perlindungan jaminan sosial di masyarakat. Disinilah kesenjangan dan kecemburuan sosial memicu adanya kerawanan sosial.

Fakta dan Ironi dibalik Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mojokerto, KPonline – (03/11/2019) Sore itu, sebuah pesan masuk ke hp saya dari aplikasi media sosial. Rupanya seorang kawan relawan mengirimkan sebuah gambar tentang lahirnya regulasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Tak lupa ia lampirkan salinan dokumen regulasi yang baru 5 hari kemarin ditetapkan.
Membaca sekilas Dokumen yang berjudul Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Saya tidak terlalu terkejut, sememangnya sejak masih baru diwacanakan, aturan itu sudah menimbulkan kegusaran dan respon dari masyarakat. Dan sekarang, aturan itu sudah benar-benar ditetapkan, antusiasme saya terpancing mengenai bagaimana is…
Supriadi Erte bersama Obon Tabroni
Supriadi dalam sebuah acara kesehatan
Supriadi bersama Surya Chandra

Menurut Supriadi dari hasil monitoring Jamkeswatch, Perpes ini akan berdampak besar pada perekonomian masyarakat menengah kebawah, terlebih lagi pada daerah yang memiliki Upah Minimum yang kecil dan berpotensi memicu kesenjangan sosial yang luas.

Ia menyarankan pemerintah segera melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Selain itu juga wajib menerima segala masukan dan menindaklanjutinya demi perbaikan Program JKN.

Dalam melihat prespektif luas ditengah semakin ruwetnya jaminan sosial dan mempertajam mitigasi masalah, ia berharap semua jajaran Jamkeswatch melakukan kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak terkait, baik itu Dinas terkait, Asosiasi Profesi, Asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Sebab menurutnya, perubahan dan perbaikan sistem jaminan sosial itu harus dilakukan bersama dan mempertimbangkan banyak hal.

Melalui Iswan Abdullah, Jamkeswatch sendiri bersikap tegas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena sangat membebani masyarakat dan bukan merupakan opsi terakhir. Bahkan melalui induknya, Jamkeswatch berencana menggugat Perpres tersebut.

Sambil termenung, pikiran saya berkecamuk pertanyaan. BPJS ini arisan sosial ataukah asuransi komersial sih? Kalau ini jaminan kenapa rasanya seperti menjadi pajak ya? BPJS itu layakkah defisit atau haruskah untung?

Saya pun menyeruput kopi yang terlanjur dingin. Sedingin kebijakan yang tidak memperhatikan rasa keadilan dan kesejahteraan. Oh.. betapa malang nya nasib BPJS, jaminan sosial yang semakin jauh dari rasa sosial.

(Ipang Sugiasmoro)

Pos terkait