Inilah Kelompok Bidang Usaha Sebagai Dasar Penetapan UMSK Subang

Subang, KPonline – Ketua KC FSPMI Subang, Suwira, menyampaikan bahwa pada hari Jumat (15/12/2017), pukul 10.00 sampai 22.00 Wib telah di lakukan rapat Lembaga Kerja Sama ( LKS ) Tripartit Kabupaten Subang.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh. Rapat dibuka oleh Kadisnaker Subang selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Subang.

Rapat berjalan cukup alot. Perdebatan antara wakil dari Pengusaha dan Buruh mengenai Upah Minimum Sektoral menjadi topik yang mendominasi dalam pertemuan tersebut. Namun pada akhirnya disepakati beberapa keputusan.

1. Apindo dan Serikat pekerja/ buruh yang mewakili di LKS Tripartit bersepakat untuk melakukan perundingan mengenai Upah minum sektoral di Kabupaten Subang.(UMSK) tahun 2018.

2. Pemerintah Subang dalam hal ini Disnakertrans Subang memfasilitasi dan mengawal pelaksanaan Perundingan upah minimum sektoral kabupatrn subang.( Umsk) tahun 2018.

Berdasarkan kesepakatan pengusaha dan serikat pekerja PT Tirta Investama Subang yang telah melengkapai data dan informasi sebagai perusahaan multi nasional dapat menetapkan upah diatas sektor III.

Kelompok bidang Usaha untuk UMSK tahun 2018.

Sektor I meliputi ;
– Industri pengolahan
– Industri Tas
– Jasa keuangan dan asuransi
– Industri alas kaki
– Penyediaan Akomodasi dan penyedia makan minum
– Jasa konstruksi
– Peternakan
– Aktivitas rumah sakit
– Aktivitas progesional dan tehnis

2. Sektor II meliputi
– Pengangkutan dan Perdagangan
– Penyediaan akomodasi dan makan minum
– Aktifitas telekomunikasi
– Aktivitas tol
– Industri Textil
– Perdagangan besar
– Industri pengolahan

3. Sektor III meliputi ;
– Industri Pengolahan
– Industri bahan kimia dan barang kimia
– Industri Karet, barang dari karet dan plastik.
– Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
– Pertambangan dan Penggalian
– Pembakitan tenaga Listrik

Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kadinakertrans, mewakili pemerintah, Agus setiawan SH mewakili Pengusaha, dan Suwira mewakili Serikat Pekerja / Buruh.

Penulis: Aap