Ini Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sarah Gadrie, Dokter Gigi cantik ini langganan para artis lho!

Jakarta,KPonline – Hampir semua jenis penyakit atau gangguan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan, maka dari itu tidak ada ruginya untuk bergabung menjadi peserta BPJS. Ketika kita sakit maka kita dapat berobat dan menjalani perawatan menggunakan kartu BPJS, semua biaya akan ditanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu layanan yang diberikan BPJS untuk para peserta yaitu perawatan gigi, BPJS akan menjamin biaya pelayanan kesehatan gigi selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku serta tindakan medis sesuai dengan indikasi medis. Layanan ini tertulis dalam peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, tentang pelayanan kesehatan gigi .

Bacaan Lainnya

Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi :
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses Perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
Pre-medikasi.
Kegawatdaruratan ortodental
Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
Obat pasca ekstraksi
Tumpatan komposit / GIC
Scaling gigi (pembersihan karang gigi)

Dengan layanan ini maka semua peserta akan dapat hidup menjadi lebih sehat dan lebih baik, terutama dalam hal masalah kesehatan gigi. Untuk menjaga kesehatan gigi harus dimulai dari diri sendiri, yaitu dengan rajin membersihkan gigi (menggosok gigi) sehabis makan dan sebelum tidur, dan juga memperhatikan makanan yang dimakan.(Ete)

Pos terkait