Bentrokan Pengemudi Online dan Konvensional, Sampai Kapan?

Batam,KPonline – Kehadiran transportasi berbasis online masih di sejumlah kota di Indonesia hingga kini masih menuai kontroversi, berbagai benturan antara transportasi konvensional dan online kerap kita jumpai di berbagai daerah tak terkecuali di Batam. Hal ini terkait ketidakjelasan regulasi dan perizinan dari Pemerintah Daerah.

Meski per 1 November 2017 tahun lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan peraturan baru mengenai angkutan online. Aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) ini nyatanya juga masih belum maksimal

Bacaan Lainnya

Di dalam PM 108, telah diatur tentang angkutan antar-jemput, angkutan pemukiman, angkutan karyawan dan angkutan carter (sewa). Sikap pemerintah yang tidak tegas di sinyalir akan menyebabkan konflik horizontal akan makin meruncing. Akibatnya, “gaduh” antar pelaku di dalam industri tersebut tidak terelakkan lagi

Sementara di Batam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam terkait izin transportasi online di Batam, Rabu (17/1) memutuskan penghentian operasional transportasi online di Batam sampai ada izin yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.

“Sepanjang belum ada izin, tolong tahan diri. Jangan dulu beroperasi, kalau izinnya sudah keluar baru beroperasi,” kata Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di kutip dari jpnn

Nuryanto mengatakan, dalam rapat ini juga disepakati beberapa hal. Salah satunya adalah, konsekuensi jika nantinya terjadi pelanggaran. Kepolisian katanya, dalam hal ini berwenang menindak atau menilang sebagaimana Undang-Undang terkait lalu lintas.

“Kita sepakat hukum ditegakkan. Kalau tetap beroperasional juga, bukan hanya ditilang. Kalau ada sweeping atau main hakim sendiri di lapangan, yang main hakim itu akan diproses sesuai hukum pidana,” kata Nuryanto

Rapat ini juga menghasilkan rekomendasi agar pemerintah dalam hal ini Dishub Provinsi Kepri segera memfasilitasi legalitas perizinan taksi online. Itu sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No.108 Tahun 2017

Lain di Batam, Lain di Jakarta, di ibukota Republik ini hingga kini masyarakat DKI Jakarta sudah relatif mampu menerima keberadaaan ojek online. Walaupun regulasinya masih belum diatur, namun pada awal tahun 2017 penolakan di beberapa daerah sudah mereda. Terlebih ojek online sangat dibutuhkan masyarakat Jakarta sebagai solusi alternatif ketika macet

Di medan paska bentrokan pengemudi online dan konvensional setahun yang lalu , kini kedua pihak lebih memilih berdamai, dan saling mengapresiasi cara mereka mencari nafkah. Hingga kini, kondisi peredaran dan operasional ojek online di Medan masih dinilai kondusif bagi para pengguna. (Ete)

Pos terkait