Ini Hasil Unjuk Rasa Buruh Jawa Barat di Kantor DPRD dan Gubernur

Buruh Jawa Barat berdemonstrasi di Gedung Sate, Kamis (25/10/2018).

Bandung, KPonline – Ratusan buruh Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD dan Gubernur Jawa Barat, Kamis (25/10/2018). Aksi ini diikuti anggota FSPMI dari Bandung Raya, Cianjur, Cirebon, Purwakarta, dan Subang.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Barat Sabilar Rosyad, aksk ini dilakukan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menerima aspirasi FSPMI pada tanggal 8 Oktober 2018.

Bacaan Lainnya

Saat itu, Gubernur berjanji akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap Pergub Nomor 54 tahun 2018 dengan tahapan sebagai berikut: 1. Rapat internal ASN dengan mengundang Disnaker, Biro Hukum, dan Yansos;  2. Rapat dengan Apindo Jawa Barat; dan 3. Mengundang kembali serikat pekerja.

“Namun sudah tiha minggu janji tersebut belum juga direalisasikan. Oleh sebab itu FSPMI mengingatkan kembali kepada Gubernur agar secepatnya Pergub No 54 tahun 2018 dicabut. Karena upah adalah persoalan yg urgent,” tegas Rosyad.

Dalam aksinya, buruh melakukan di dua tempat. Kantor DPRD Jawa Barat dan Kantor Gubernur di Gedung Sate.

Di Kantor DPRD Jawa Barat, aksi dilakukan pukul 11.00 hingga 14.00 wib. Dimana perwakilan FSPMI diterima oleh Sekretaris beserta anggota Komisi V.

Dalam audiensi tersebut ketua DPW FSPMI Jabar Sabilar Rosyad menyampaikan pokok pikiran FSPMI dan menkritisi terhadap Pergub No 54 tahun 2018 yang disinyalir akan menghilangkan UMSK.

Komisi V dapat menerima aspirasi FSPMI serta berjanji akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat agar segera mencabut atau mereviai Pergub No 54 tahun 2018.

Sementara itu, di Kantor Gubernur Jawa Barat, perwakilan FSPMI diterima oleh Kadisnaker dan Kabag Yansos. Dalam audiensi tersebut ketua DPW FSPMI Jabar Sabilar Rosyad hanya menyampaikan dukungan dari DPRD Kab./Kota (Cimahi, Depok, Bekasi & Bogor) berupa rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar mencabut/merevisi Pergub no 54 tahun 2018.

Selain menuntut untuk dicabutnya Pergub No 54 tahun 2018 Sabilar Rosyad juga menuntut agar Pemerintah menabut PP No 78 tahun 2015, menolak kenaikan UMK tahun 2019 sebesar 8,03%, dan menuntut kenikan upah 2019 sebesar 20%.

Pos terkait