Hindari Monopoli, PMKS PT. MSB Gandeng 20 Suplier TBS Sawit

KTU PMKS PT. MSB, Rhandi Bosma saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya. Foto : MS

Padanglawas,KPonline – Untuk menghindari terjadinya monopoli dan persaingan usaha suplier tandan buah segar (TBS) sawit yang tidak sehat di lingkungan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Mandiri Sawit Bersama (PMKS PT. MSB), berlokasi di Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas, gandeng 20 pelaku usaha sebagai pemasok/suplier TBS sawit.

Pernyataan ini disampaikan oleh KTU PMKS PT. MSB, Rhandi Bosma, Rabu (17/11/2021), menanggapi pertanyaan wartawan terkait merebak issu miring di tengah masyarakat yang menyatakan, adanya monopoli usaha suplier ke PMKS perusahaan swasta tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar itu issue yang menyatakan terjadi monopoli oleh satu orang atau sekelompok orang tertentu sebagai suplier TBS sawit ke PT. MSB. Datanya, sampai bulan nopember 2021 ini, masih ada 20 pelaku usaha suplier yang masih aktif sebagai pemasok TBS sawit ke tempat kita,” tegas Rhandi.

Disebutkan dia, sesuai tujuan awal dibuka dan didirikannya PMKS PT. MSB Aek Tinga ini, bertujan untuk membantu persaingan harga jual TBS sawit secara kompetitif dari petani sawit lokal, guna meningkatkan perekonomian petani sawit lokal tersebut.

“Soal pelaku usaha suplier yang mendapatkan Delivery Order atau DO dari manajemen kami untuk memasok TBS sawit kemari, tentunya suplier tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai suplier sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Untuk diketahui, sejak awal PMKS ini beroperasi, sudah mengantongi izin kapasitas oleh TBS sawit sebanyak 60 ton/jam dan sudah memenuhi persyaratan ketersedian 20 persen TBS sawit untuk diolah setiap harinya.

Izin operasional PMKS PT. MSB ini sendiri, lanjutnya, berdasarkan surat Izin Usaha Perkebunan Pengolahan atau IUP-P dari Dinas Perizinan Provinsi Sumut dengan tersedianya lahan lokasi PMKS seluas 16 hektare termasuk arel fasilitas perumahan karyawan dan seluas 43 hektare areal perkebunan pekarangan.

“Semua itu sudah lengkap dan resmi legalitas perizinan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang perkebunan, termasuk kerjasama suplier kepada gapoktan untuk tetap tersedianya TBS sawit yang akan diolah sesuai kapasitas PMKS setiap harinya,” tandasnya.

Sedangkan produk hasil pengolahan di PMKS ini, sambungnya, utamanya adalah crude palm oil atau CPO, minyak inti sawit atau CPKO dan cangkang. Semua hasil dari PMKS itu dikelola langsung oleh manajemen bukan oleh pihak ketiga apalagi suplier.

“Sedangkan untuk hasil olah berupa limbah cair, kebijakan perusahaan dan permintaan petani sawit di sekitar lokasi PMKS dibuatkan program Flatbed atau pipanisasi, dari kolam limbah akhir menuju ke lokasi kebun masyarakat. Istilah umumnya disebut Land Aplication,” ucap Rhandi.

Selama beroperasi di daerah Kabupaten Palas, saat ini PMKS PT. MSB sudah mengantongi sertifikat Good Manufacturing Product (GMS) dan sertifikat halal dari MUI. “Saat ini manajemen sedang menyusul proses untuk mendapatkan sertifikasi ISPO,” tutupnya. (MS)

Keterangan gambar :
KTU PMKS PT. MSB, Rhandi Bosma saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di ruang kerjanya. Foto : MS

Pos terkait