Bupati Abaikan Tuntutan Buruh Subang

Subang,KPonline – Aksi unjuk rasa hari Rabu,17 Nopember 2021 Keberangkatan anggota SPA FSPMI Subang di mulai dari PT Pan pasific Nesia, ciasem pantura menuju jalur patok beusi, di lanjutkan melintasi jalan pabuaran- Cipeundeuy subang, iring iringan massa anggota SPA FSPMI Kabupaten Subang,yang terdiri dari PUK SPAI FSPMI PT Pan Pasipic Nesia, PERINDO, Kawasan PT Budi Makmur Perkasa Group, PT Pungkook Indonesia One,PT Seok Hwa, melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah untuk tahun 2021 sebesar 15% ,Dan meminta kebijakan kepada bupati subang agar permasalahan perusahaan yang belum melaksanakan kenaikan upah di atas upah minimum tahun 2021, yang di putuskan di awal tahun oleh Depekab Subang.

Ini adalah aksi unjuk rasa untuk ke empat kali nya di lakukan FSPMI Kabupaten Subang bersama Aliansi Buruh Subang dengan tuntutan yang nyaris sama.

Bacaan Lainnya

Nunu Nuryadi Garda Metal yang mengawal anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya yg ikut serta dalam Aksi unjuk rasa hari ini, menyampaikan kepada tim KPonline, Tepat pukul 10.15 Wib tiba di lapang Bola Kalijati, untuk berkumpul dengan massa Aksi dari Aliansi Buruh Subang lain nya, KASBI,SPMKB yang selanjutnya menuju arah pintu masuk TOL Kalijati , sesuai kesepakatan bersama Aliansi Buruh Subang sebagai titik kumpul utama dan bertemu dengan SP/SB yang akan ikut serta dengan Aliansi Buruh Subang, diantara nya SPSI,dan SBSI 92, dan beberapa SPTP yang ada di kabupaten Subang.

Setelah semua massa Aksi berkumpul di titik kumpul pintu masuk TOL Kalijati Subang, dan selama satu lebih sempat memacetkan jalur pintu masuk dan keluar TOL Kalijati Subang, massa aksi berangkat menuju ke kantor disnaker ,DPRD,Bupati, dan di saat bersamaan di Kantor Disnakertrans Subang di adakan rapat kenaikan upah tahun 2022.

Tepat pukul 12.30 iringan massa aksi di guyur hujan, namun tidak menyurutkan massa aksi buruh FSPMI untuk tetap mendatangi bupati Subang, Ruhimat.

Iringan massa aksi sempat memacetkan jalur kalijati- dawuan Subang, selama hampir dua jam lebih, karena massa aksi yang komandoi oleh Garda Metal Subang melakukan longmarch di bawah hujan hujan gerimis sepanjang jalan perkebunan karet dawuan sampai wangun reja subang.

Tampak pula aksi teatrikal yang di lakukan oleh anggota PUK SPAI FSPMI PT Budi Makmur Perkasa, yang memeragakan dengan peralatan lengkap alat pancing,dan bentuk gambar ikan dari kertas.

Ketika di tanyakan perihal Aksi Longmarch dan Teatrikal yang di lakukan, Bejo menyampaikan bahwa ;

“Ini ungkapan protes kita kepada Bupati Subang yang meng abaikan tuntutan buruh Subang, padahal sebelumnya kita sudah tiga kali melakukan aksi unjuk rasa ini, tapi tidak pernah Bupati mau menemui kami, bahkan audensi beberapa kali sudah di lakukan tapi sama hasilnya, terakhir dengan wakil bupati, Agus Maskur tapi sikap pemerintah daerah hanya janji janji semata, katanya mau membuat surat skala upah untuk perusahaan yang tidak bersedia menaikan upah di atas upah minimum, akan membuat Surat edaran , tapi itu semua janjinkosong dan tidak nyata tanpa tidak terbukti satu pun.

“Barangakali dengan alat pancing dan gambar ikan ini Bupati bersedia menemui kami, Dan melaksanakan janji-janji nya yang di sampaikan di Audensi.

Karena sebelum nya kami pernah membaca di media massa bupati Ruhimat, rela meluangkan waktu nya yang sangat sibuk untuk datang dengan senyum bahagia di acara lomba mancing ikan “.

 

Tepat pukul 15.30 Wib iringan massa aksi unjuk rasa sampai di Kantor Disnakertrans Subang, dengan badan basah kuyup massa setelah di guyur hujan sepanjang kecamatan Kalijati dan Subang kota, buruh langsung menyemut di depan gerbang pintu Disnakertrans , sambil mendengarkan musik menunggu perwakilan masing-masing SP/SB yang menemui Kadisnakertrans, mereka juga mendengar kan orasi dari para Orator yang menyampaikan pendapat di muka umum, berapa di antara menyinggung tentang kondisi buruh yang sulit dengan upah murah, tentang peraturan Omnibuslaw, peratuan pemerintah nomor 36/2021 , yang memberlakukan skema upah yang merugikan buruh.

Dan akhir nya Putra dari serikat buruh KASBI yang mewakili Aliansi Buruh Subang yang menemui kadisnakertrans subang, menyampaikan di atas mobil komando, bahwa Berita Acara Depekab subang adalah ‘Kesepakatan Jahat’ , dimana PP 36/ 2021 sebagai acuan dalam menentukan upah untuk tahun 2022, dan karena itu Upah buruh Subang di pastikan tidak akan naik, sebab dalam PP 36/2021 itu di atur tentang batas atas dan batas bawah, di mana Upah buruh yg di kabupaten subang pada saat ini masih di atas ambang atas Rp.3.064 000 yang mana ambang atas nya sudah di putus kan untuk tahun 2022 di angka Rp.2.8 juta.

A Kahdar anggota FSPMI ketika di tanyakan oleh MP subang, tentang pemberlakuan PP 36/ 2021 mengatakan;

” Tidak menutupi kemungkinan juga buruh di kabupaten Subang tidak akan mengalami kenaikan dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan.

Karena pentuan kriteria ambang batas dan ambang bawah suatu kabupaten adalah one prestasi dan tesis yang di lakukan pemerintah, yang mana hal itu di tentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang berasal dari data lembaga statistik yang nota bene adalah pemerintah itu sendiri , base on aturan yang di pake di PP 36/2021 sesuka hati nya pemerintah dan terkesan absurd.

Batas waktu aksi unjuk rasa sudah terlampui , sekitar pukul 18.20 menit Pihak polres subang meminta massa aksi untuk membubarkan diri, dengan kecewa massa aksi membubarkan diri dengan tertib sambil menelan pahit keputusan Depekab Subang yg di tuangkan dalam berita acara ,yang mana keputusan yang di lakukan untuk rekomendasi upah tahun 2022 sudah bisa di pastikan upah seluruh buruh yang ada di kabupaten Subang tidak akan naik untuk tahun 2022.

Dan kali ini aksi teatrikal bejo dalam aksi unjuk rasa 17 nopember 2021 pun tidak berhasil ‘memancing’ bupati subang, Ruhimat untuk bersedia datang dengan suka rela dengan senyum bahagia seperti ketika datang ke tempat lomba mancing ikan berhadiah.

 

Penulis:AapKasep
Fhoto:Albert,Wiwit

Pos terkait