Asep Supriatna Ingatkan Tentang Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 Disaat Darurat Upah Minimum Era PP. 36 Tahun 2021

Bandung, KPOnline – Hingar bingar penolakan atas aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan santer saat ini, dimana penetapan upah minimum akan segera dikeluarkan baik itu Upah Minumum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Berdasarkan hal tersebut dimana penolakan sudah mulai dilakukan di beberapa daerah, semisal Bekasi dan Subang yang pada hari ini melakukan aksi besar-besaran bahkan menurut informasi masa buruh/pekerja subang sempai menutup Jalan Tol.

Bukan hal yang aneh, ketika setiap mendekati akhir tahun selalu dilakukan berbagai aksi unjuk rasa terkait isu perjuangan upah tersebut, namun masalahnya tahun 2022 kenaikan upah minimum akan jauh dari harapan, sebab aturan formula penetapan upah minimum untuk saat ini dihadapkan kepada rumus upah murah sebagaimana terdapat dalam PP 36 tahun 2021.

Sebagai antisipasi akibat dari timbulnya upah murah saat ini, Asep Supriatna selaku Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PC SPL FSPMI ) Bandung Raya, mengingatkan bahwa Kota Cimahi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah diundangkan pada tanggal 26 agustus 2015.

“Fasilitas ini tolong di maksimalkan dan dimanfaatkan untuk meminta kenaikan upah, dimana Perda ini adalah mengatur kenaikan upah sebesar lima persen bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu (1) tahun atau lebih juga bagi pekerja /buruh yang sudah berkeluarga, jadi silahkan gunakan Perda ini, rundingkan dengan perusahaan, apabila teman-teman memiliki opsi pilihan lain bisa melakukan mogok kerja atau melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

(Zenk)