Hari Ini KOSPLSM Laporkan Dugaan Tindak Pindana Kejahatan Ketenagakerjaan PT. PI MP Evans Group

Rantauprapat, KPonline – Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TIPAN-RI) Labuhanbatu, hari ini (05/08) serahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan PT. Pangkatan Indonesia MP. Evans Group Kebun Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,ke Polres Labuhanbatu dan Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) sebut Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu Imduk kepada Wartawan di Polres Labuhanbatu.

“Ya bang, hari ini kami serahkan Laporannya ke Polres Labuhanbatu dan UTP Wasnaker Provsu Wilayah-IV,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Wardin kemudian mengatakan, Laporan yang kita serahkan hari ini bukan tentang kejahatan upah, tetapi permasalahan hak pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) karena memasuki usia pensiun.

Regulasi menyebutkan bagi pekerja yang tidak dipesertakan pada program pensiun kemudian diPHK dengan alasan usia pensiun maka wajib bagi perusahaan untuk membayar hak-haknya, dan apabila perusahaan tidak membayarkan hak-haknya sebagaimana ketentuan regulasi,maka perusahaan tersebut dikategorikan melakukan tindak pidana kejahatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun. Ujar Wardin.

“Laporan yang kami sampaikan berhubungan dengan hak Pekerja An. Sutni, Buruh Harian Lepas (BHL) yang di PHK karena usia pensiun,” pungkas Wardin.

Terpisah, ketika Sutini di konfirmasi Media Perdjoeangan melalui telepon selularnya membenarkan bahwa benar saya di PHK karena usia pensiun pada tanggal 02 Pebruari 2018 tanpa ada diberikan apapun dari perusahaan,” katanya menjelaskan.

Kemudian, Sutini membeberkan, “Saya bekerja di PT. Pangkatan Indonesia MP. Evans Group sejak tahun 1983, saat itu perusahaan masih bernama PT. SIPEF Indonesia, dan ketika perusahaan berubah nama menjadi PT Pangkatan Indonesia MP.Evans Group Saya terus bekerja, hingga di PHK dengan alasan sudah memasuki usia pensiun,masa kerja Saya dihitung dari Tahun 1983 hinga di PHK, 35 Tahun,” ujarnya.

Masih menurut Sutini, “Awalnya saya tidak mengetahui kalau hak-hak saya ada yang belum dibayar perusahaan. Tetapi, berkat saran dari beberapa teman yang pernah dibantu pengurus FSPMI dan LSM. TIPAN-RI Labuhanbatu, dan setelah menemui mereka, saya pun mendapatkan pencerahan. Kemudian, melakukan tuntutan dengan menguasakan ke FSPMI dan LSM. TIPAN-RI.

Saya dan teman-teman yang melakukan tuntutan semuanya berjumlah 19 orang, tidak ada dimintai uang oleh pengurus FSPMI dan LSM.TIPAN-RI, mereka hanya minta satu buah meterai 6000, untuk Surat Kuasa. Sambung Sutini.

Kami sangat bersyukur masih ada organisasi serikat pekerja dan LSM. yang memang peduli kepada nasibnya Buruh,” tutupnya. (Anto Bangun)

Pos terkait