Terkait Pengalihan Hubungan Kerja Dari PKWTT Menjadi PKWT, PT. BRI Tbk (Persero) Kanca Kisaran Mengakui Kesalahannya

Rantauprapat, KPonline – “Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Siti Fatimah Buruh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk/ PT. BRI Tbk (Persero) Kantor Cabang (Kancab) Kisaran belum tuntas, walaupun hak-hak dari Siti Fatimah sudah dibayar sebesar 100 juta Rupiah,” Jelas Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI Labuhanbatu Induk) saat dikonfirmasi Media Perdjoeangan, Rabu (05/08) di Rantauprapat.

“Kasus belum tuntas, terutama tentang pengalihan hubungan kerja untuk pekerja tetap seperti Costumer Service, Costomer Relation, Accoun Officer, Teller dan Analis kredit, yang wajib hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) diduga oleh banyak Bank dan perusahaan jasa keuangan dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, seperti yang dilakukan oleh PT. BRI Tbk Kanca Kisaran kepada Siti Fatimah.

Bacaan Lainnya

Kami sudah minta kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (Ka.UPT Wasnaker Provsu Wil-IV) untuk turun melakukan pemeriksaan kesemua perusahaan perbankkan dan jasa keuangan yang ada di Kabupaten Batubara, Asahan, Kotamadya Tanjung Balai dan Kabupaten Labhuhanbatu Raya, dan menurut informasi yang kami terima Selasa (04/08) Pihak Wasnaker sudah turun ke PT. BRI Tbk Kanca Kisaran,dan bagaimana hasilnya silahkan konfir saja Ka. UPT nya. Jelas Wardin.

Wardin menambahkan, “Selain Wasnaker, kami juga sudah meminta kepada Komisi II DPRD Labuhanbatu, untuk turun melakukan pemeriksaan disemua perusahaan perbankkan dan perusahaan jasa keuangan di Kabupaten Labuhanbatu, dan hal ini sudah kami lakukan pembicaran, dan segera kami serahkan referensinya sebagai dasar pemeriksaan Komisi II DPRD Labuhanbatu”.

Terpisah, Iskandar Zulkarnain S. H, Ka UPT, Wasnaker Provsu Wilyah-IV,melalui Erik Irawan, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Rabu (05/08) terkait hasil pemeriksaan di PT. BRI Tbk Kanca Kisaran mengatakan, “Benar Saya dengan Erlina, S. T dan Muhammad Nuh Siregar telah melakukan pemeriksaan di PT. BRI Tbk Kanca Kisaran pada hari Selasa (04/08). Dari hasil pemeriksaan terkait pengalihan hubungan kerja dari PKWTT menjadi PKWT kepada jenis pekerjaan tetap, pihak PT. BRI Tbk Kanca Kisaran mengakui bahwa hal ini merupakan sebuah kesalahan, dan Pihak PT. BRI Tbk Kanca Kisaran mengatakan semua ini kebijakan dari atas. Kami hanya menerima perintah saja.

“Wasnaker segera menerbitkan nota untuk PT. BRI Tbk Kanca Kisaran,” ungkap Erik Irawan menutup komunikasi. (Anto Bangun)

Pos terkait