Maju Kotanya, Bahagia Tenaga Honorernya

Jakarta, KPonline – Forum Guru Honorer, Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia ( FGTHSI) melakukan audensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta A Riza Patria, Selasa 4 Agustus 2020. Audiensi ini dipimpin Memed Jaenal Mustofa beserta pengurus yang lain seperti Eri Iskandar, Alpin Zahri, Nita Yusnita, Muhammad Nasir dan Hamdi Zaenal yang dipercaya sebagai pembicara.

Pertemuan dipimpin oleh Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota A Riza Patria yang mempersilahkan kepada Hamdi Zaenal untuk memaparkan permasalahan Tenaga Honorer Kategori II di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota.

Hamdi menyampaikan hal-hal berikut:

1. Masalah kekurangan PNS sejumlah 47.325 Orang sesuai usulan kebutuhan CPNS tahun 2017 oleh Gubernur Provinsi DKI dengan No Surat 528/-082.6

a. Bayak PNS pensiun di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Slsebayak 12.108 Orang sebagaimana Surat Gubernur DKI Nomor 128/-082

b. Sejumlah SKPD/UKPD Tenaga Administrasi diisi oleh Tenaga Honorer disebabkan kurangnya PNS.

2. Masalah kesejahteraan honorer. Selayaknya Tenaga Honorer Kategori II dihargai karena pengabdiannya yang sudah cukup lama bekerja di intansi Pemprov DKI Jakarta dengan di apresiasi melalui peningkatan kesejahteraan mengingat sesuai Pasal 9 pada Permendagri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21/2011

USULAN/MASUKAN

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengusulkan kebutuhan pengangkatan PNS pada pemerintah pusat dengan mengutamakan Tenaga Honorer Kategori II melalui kebijakan Alafirmasi.

2. Pemprov DKI Jakarta agar memproses rekomendasi hasil Panitia Khusus Tenaga Honorer Kategori II ( THK2) yang dikirim kepada Gubernur DKI Jakarta dengan Nomor Surat 1515/-701.78 tanggal 23 November 2018

3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membuat Rlregulasi baru mengenai rekruitmen PJLP Khusus Tenaga Honorer Kategori II

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar revisi dan penambahan Pasal Pergub 212 Jo/249 2016 Jo/125 2019 Pada Pasal 7 Ayat 1 Huruf E, Pasal 8 Ayat 2 Huruf e dan Huruf g, Pasal 9 Ayat 1 Huruf b, Pasal 13 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 2 Huruf d.

5. Seluruh Tenaga Honorer Kategori II yang Ber- SPTJM ( Surat Pertanggungjawaban mutlak) mendapatkan SK Gubernur untuk memberikan jaminan pekerjaan, jaminan sosial, dan jaminan pendapatan di Instansi Pemerintah Daerah.

TANGGAPAN WAKIL GUBERNUR

Kurang lebih tiga bulan saya menjadi wagub DKI belum banyak menjalin komunikasi dengan kepala BKD DKI (Pak Chaidir).
Dulu sewaktu masih di DPR RI saya juga menangani masalah honorer K2
Harapan dan usulan teman teman eks Kategori II DKI akan kami carikan solusinya

TANGGAPAN KEPALA BKD DKI :

Kami terima terus keluhan mereka (honorer eks Kategori II DKI). Tahun 2019 Kita sempat mengusulkan PPPK namun dari Menpan RB berubah lagi, yang mencul formasi CPNS sebanyak 3.000 disini eks K2 ikut test namun terbatas jumlahnya karena terbentur dengan aturan rekrutmen PPPK keputusannya ada di pemerintah pusat

Pergub PJLP harus direvisi, dan tidak ada pengurangan jumlah PJLP/Kategori II lainnya namun tidak ada rekrutmen baru

TANGGAPAN KEPALA DISNAKER DKI

Kita mencari celah selaraskan apa yang disampaikan oleh pak Hamdi Zaenal
Nantinya Rekrutmen PPPK yang berijazah SMA harus SMA plus untuk itu Disnaker DKI menyediakan tempat tempat pelatihan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

TANGGAPAN KEPALA BIRO ORB DKI

BKD diberikan fungsi penunjang bidang Kepegawaian namun untuk perukrutan pegawai keputusan pemerintah pusat.

Kondisi pekerjaan ASN mestinya tidak dikerjakan oleh honorer namun karena keterbatasan jumlah ASN di DKI nyatanya pekerjaan ASN dikerjakan oleh honorer.

DKI butuh banyak PNS karena kekurangan PNS seperti apa yang dikemukakan Pak Hamdi Zaenal. Termasuk guru diisi oleh guru KKI DKI kekurangan puluhan ribu guru PNS.