Hak Upah Belum Terbayar, PUK FSPMI PT. FNG Akan Aksi Tagih Hasil Penjualan Aset kepada Bank Victoria

Jakarta, KPonline – PUK SPAI FSPMI PT. FNG yang sudah 1 tahun mendirikan tenda perjuangan di depan TP. Firna Glass (PT. FNG) di 2 tempat sekaligus. Tenda pertama didirikan tepat di depan PT. FNG, Jl. Pulogadung dan tenda kedua didirikan di gudang PT. FNG, Jl. Rawa Kepiting, KIP yang semua itu dilakukan demi untuk menjaga aset dikarenakan masih belum terbayarnya hak semua karyawan selama perusahaan dipailitkan.

Setelah putusan pailit, pihak kreditur memberikan kewenangan kepada pihak bank dan diberi waktu 2 bulan untuk menjual asetnya sebagai jaminan utang dari perusahaan PT. FNG. Ada tiga bank yang telah dipersilahkan kreditur untuk menjual aset tersebut, 2 bulan berlalu baru bank Victoria yang sudah menjual aset perusahaan PT.FNG itu namun belum semua dari total utang yang seharusnya 148 Milyar baru terjual 111 Milyar.

Bacaan Lainnya

Dengan penjualan tersebut pihak bank menutup diri tanpa ada hak karyawan sepeser pun di bayar. Padahal para pekerja yang tergabung dalam PUK PT. FNG masih menunggu dan berjaga dari pagi siang malam agar hak mereka dibayarkan. Atas dorongan inilah PUK SPAI FSPMI PT. FNG dengan dibantu para perangkat PC dan DPW FSPMI DKI ingin mendesak kepada bank Victoria agar memberikan hak pekerja PT. FNG yang belum juga terbayarkan.

“Dengan alasan ini kami PUK SPAI FSPMI PT. FNG ingin aksi, audensi dengan pihak bank Viktoria pada rabu besok (28/8).” ungkap Haerudin, ketua PUK PT. FNG.

Haerudin juga mengungkapkan alasan PUK PT. FNG ingin mengadakan aksi massa di bank Victoria adalah meminta pihak manajemen bank Victoria untuk memberikan hak upah pekerja anggota PUK PT. FNG sejumlah 290 orang.
Hal ini dikarenakan pihak bank Victoria adalah salah satu kreditor separatis yang memegang surat anggunan atau jaminan sebidang lahan yang ada di Jl. Rawa Kepiting, Kawasan Industri Pulogadung.

“Karena pihak menajemen PT. FNG dahulu telah meminjam uang kepada pihak bank Victoria sebesar Rp 148 Milyar. Maka dari itu lahan tersebut telah menjadi jaminan untuk membayar utang.” jelasnya lagi.

Pada tanggal 14 maret 2018 pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. FNG dinyatakan pailit dan dengan dipailitkan nya PT. FNG menurut undang- undang kepailitan dan undang – undang PKPU maka maka para pemegang anggunan atau di sebut juga dengan kreditur separatis di dalam waktu 2 bulan dipersilahkan atau diberi wewenang untuk menjual aset yang menjadi jaminannya dari pihak perusahaan PT. FNG itu yang dilakukan pihak bank Victoria pada tanggal 27 Juni 2019. Pihak bank victoria melakukan jual beli dengan cara AYDA (Aset Yang Di Ambil) atau bisa juga di sebut juga pengambil alihan aset oleh pihak bank victoria sendiri dengan harga 11 Milyar rupiah.

Di dalam keputusan MK 2015 terkait pailit bahwa hak buruh atau upah yang belum dibayar harus didahulukan atau diutamakan upah adalah kewajiban yang harus di bayar terlebih dahulu.

“Dari hasil penjualan aset kami PUK PT. FNG meminta hak upah kami kepada bank Victoria untuk segera membayarkan upah kami dengan total 290 pekerja anggota PUK dengan total jumlah sebesar 4,5 Milyar rupiah lebih.” lanjut Haerudin.

“Dengan alasan ini kami ingin melakukan aksi di bank Victoria (28/8) guna menuntut dibayarnya hak 290 orang pekerja yang tergabung dalam FSPMI yang mana disitu ada hak pekerja yang seharusnya diberikan dan dibagi dari hasil penjualan aset tersebut.” pungkas ketua PUK PT. FNG.

(Omp/jim).

Pos terkait