BPJS Tenaga Kerja : Mutakhirkan Data Kepesertaan Sesuai NIK E-KTP

Cimahi, KPonline – Setiap pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan telah berhenti bekerja pada sebuah perusahaan, harapan satu satunya adalah Dana JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun). Namun apa yang akan terjadi jika JHT dan JP tersebut tidak bisa segera didapatkan karena terkendala satu dan lain hal.

Bacaan Lainnya

Untuk menanggulangi hal tersebut, jajaran dan perwakilan pengurus KC, PC, PUK FSPMI Bandung Raya mencoba untuk melakukan Audiensi dengan pihak BPJS TK cabang Cimahi. Jujun Juansah (Ketua KC FSPMI Bandung Raya) mempertanyakan terkait isu yang berkembang di masyakat bahwasannya ada Regulasi dan Aturan baru tentang prosedur pencairan JHT dan JP. Banyak masyarakat dan pekerja yang memang belum mengetahui hal tersebut sehingga terjadi miss cumunication yang akhirnya menjadi masalah dan kendala dalam mencairkan JHT dan JP.

Ada beberapa kasus yang mencuat kepermukaan bahwa pihak pekerja merasa sulit untuk mencairkan JHT dan JP, padahal itu adalah harapan terakhir pekerja setelah tidak bekerja lagi pada sebuah petusahaan.

Yana heryana (Pengurus SPL FSPMI KBB) mempertanyakan terkait pelayanan berbasis online dan e-Klaim yang tidak semua orang bisa menggunakannya. Terkait masa tunggu 1 bulan untuk bisa mencairkan JHT dan JP, apakah di hitung dari awal pekerja tersebut berhenti bekerja atau dari awal pekerja tersebut berhenti dari kepesertaan BPJS TK.

Hendraya (Ketua PC SPA FSPMI Bandung Raya) menambahkan bahwa benar JHT dan JP adalah uang sipekerja yang di setorkan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan pihak BPJS TK, namun mengapa pada saat akan diambil oleh sipekerja begitu sulit. Contoh kecil yang sering terjadi adalah Klaim BPJS. Masyarakat sering mengeluhkan tentang Regulasi terkait Data kepesertaan dan juga kuota antrian.

Menanggapi hal tersebut, Pak. Ari selaku Kepala Cabang BPJS TK Cimahi beserta jajarannya mengungkapkan bahwa mungkin memang benar ada kendala saat akan mencairkan JHT dan JP. Namun terlepas dari semua isu yang berkembang, sebenarnya itu bisa diselesaikan dengan baik. hal tersebut dibenarkan oleh Pak. Nambela dan Pak. Angga serta jajaran pengurus BPJS TK lainnya. Setiap masalah yang terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan BPJS TK hendaknya langsung di konfirmasikan ke BPJS TK untuk segera di selesaikan agar tidak menghambat proses pencairan. Sebenarnya dalam mencairkan dana JHT sangatlah mudah dan tidak akan ada kendala dengan syarat peserta tersebut selalu memutakhirkan data kepesertaan sehingga data tersebut Valid dan sesuai dengan NIK pada E_KTP. Selama data tersebut sesuai dengan data yang ada di DISDUK CAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) maka JHT bisa langsung dicairkan. Klaim BPJS bisa dilakukan di Kantor BPJS TK, SPO Bank dan e_Service (Website dan Aplikasi BPJS TK). untuk menanggulangi terjadinya antrian yang panjang, maka BPJS TK memberlakukan Antrian ONLine yaitu sebelum klaim dilakukan, terlebih dahulu peserta harus mendapatkan nomor antrian secara online untuk selanjutnya mengisi form dan menentukan jadwal kedatangan untuk klaim dan mencairkan JHT.

Perubahan regulasi pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan klaim JHT di seluruh kantor cabang BPJS TK. Sebelumnya, regulasi pencairan dana JHT diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015. PP ini memungkinkan tenaga kerja untuk mencairkan dana JHT mereka setelah kepesertaan minimal lima tahun satu bulan (5 tahun 1 bulan). Namun, perubahan regulasi melalui PP Nomor 60 Tahun 2015 beserta peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan. Filosofi JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Tenaker sebagai tabungan saat memasuki usia pensiun, sangat penting untuk kesejahteraan di masa tua. Namun, tren pencairan JHT pasca perubahan regulasi meningkat tajam (Sumber : cnnindonesia.com)

Untuk pertama kali ditetapkan usia pensiun 56 tahun, mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun dan setiap 3 (tiga) tahun berikutnya usia pensiun ditambah 1 (satu) tahun sampai mencapai usia 65 tahun. Untuk masa tunggu 1 bulan dalam klaim BPJS TK adalah dihitung dari berhentinya kepesertaan BPJS TK bukan di hitung dari awal peserta tersebut berhenti bekerja. Terkait JP (Jaminan Pensiun) pekerja harus sudah mencapai usia pensiun dan atau 15 tahun kepesertaan BPJS TK. ( BJ/Bandung)

Pos terkait