Gelar Aksi 2 Oktober 2019, Ini Tuntutan Buruh Lampung

Bandar Lampung,KPonline – Dampak praktek upah murah melalui PP 78 Tahun 2015 sudah sangat memberatkan kaum buruh karena memangkas hak buruh melalui serikat pekerja untuk merundingkan kenaikan upah, kemudian pemerintah atas desakan pengusaha akan me-Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bagi kaum buruh revisi terhadap UU Ketenagakerjaan yang bersentuhan langsung terhadap kehidupannya adalah hal yang sangat mengancam kelangsungan hidup, dimana dari 16 pasal yang akan direvisi adalah pasal krusial yang selama ini belum sepenuhnya mampu menjamin kepasatian kerja, kesejahteraan maupun terpenuhinya hak hak normatif kaum buruh, didalam draft Revisi tersebut PHK dipermudah dan pesangon akan dikurangi/dihilangkan, sistem kerja kontrak (PKWT), outsourcing/Biro jasa dan magang bebas untuk semua pekerjaan tidak ada jaminan masa depan kaum buruh dinegeri ini, kalau alasannya sebagai solusi mengatasi defisit ini tidak tepat.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan Buruh harus benar-benar merepresentasikan kepentingan kaum buruh secara luas. Ada baiknya jika sebuah Undang Undang Ketenagakerjaan didahului dengan mendengarkan dan menarik masukan dari kaum buruh diseluruh daerah di Indonesia.

Harapannya, UU Ketenagakerjaan yang dilahirkan akan mencerminkan kepentingan seluruh komponen bangsa. Sehingga cita-cita buruh untuk dapat hidup adil dan sejahtera dinegerinya sendiri dapat terwujud. Tenaga Kerja Asing (TKA) diperbolehkan menduduki posisi dan jabatan strategis diperusahaan, (jadi HRD/personalia) Negara tidak lagi campur tangan soal upah, besaran upah hanya ditentukan oleh pengusaha dengan pekerja/buruhnya.

Audiensi Buruh Lampung dengan Pemerintah Daerah

Jika pemerintah akan menghilangkan pesangon, pertanyaannya adalah apakah pemerintah siap membentuk BPJS pengangguran misalnya sebagai program dana pensiun yang bertugas menyiapkan dana bulanan setara bagi para buruh yang terkena PHK? jika tidak bisa dan tetap ngotot menghilangkan pesangon maka bersiaplah angka pengangguran akan bertambah,dan kemiskinan bertambah.

Hal yang lebih penting dan mendasar untuk segera diperbaiki oleh kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh struktur Dinas Tenaga Kerja didaerah adalah memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Ini yang selalu menjadi persoalan dan juga penyebab semakin banyaknya pelanggaran ketenagakerjaan dilapangan.

Gepap Gempitanya Aksi Damai buruh FSPMI Lampung hari Rabu 2 Oktober 2019, adalah gerakan dari hati nurani buruh, dan tidak ada tendensi politik atau hubungannya dengan eskalasi politik saat ini.

Yang dilakukan FSPMI Lampung murni gerakan untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak sesuai amanah konstitusi. Ada 3 (tiga) issu nasional dan 1 (satu) issu daerah dan beberapa pokok pikiran serta gagasan buruh FSPMI Lampung yang akan disampai dalam aksi dan audensi dengan DPRD dan Gubernur provinsi Lampung untuk menanyakan tindak lanjut dari Surat Petisi Konsulat Cabang FSPMI Lampung Selatan Nomor : 025/KC-FSPMI/LS/PTS/VIII/019 dan Surat Nomor : 026/KC-FSPMI/LS/PTS/VIII/2019, serta memberikan masukan dan saran kepada DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan hubungan industrial dan masalah ketenagakerjaan didaerah ini.

Adapun tuntutan buruh FSPMI Lampung, adalah :

– Tolak revisi UU No.13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
– Tolak kenaikan iuran BPJS kesehatan
– Menagih janji presiden RI merevisi PP78/2015 tentang pengupahan
– Perbaiki sistem kerja pengawasan Disnakertrans Provinsi Lampung

Gerakan buruh FSPMI Lampung adalah gerakan perlawanan terhadap sistem ketenegakerjaan, yang selama ini menyengsarakan. Seharusnya Regulasi itu bersifat melindungi dan mensejahterakan buruh, bukan menyengsarakan, selama ini buruh di Lampung merasa termarjinalkan oleh sistem ekonomi liberalisme dan kapitalisme.

Ketika negeri ini menerapkan liberalisasi, dimana kebebasan berexspresi dan berpikir dilindungi sebagai hak asasi manusia, maka yang lahir adalah hilangnya nilai kemanusiaan dan lahirnya watak manusia yang tak beradab. Bahkan para pemimpin negeri ini hampir tak pernah terdengar bicara tentang adab dan Peradaban.

Ketika sila kedua mengamanahkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, maka terasa jauh panggang dari api, jauh masalah dari solusi. Tidak hanya di Lampung, suara yang sama juga akan dilakukan dalam aksi serentak disepuluh provinsi di Indonesia.

Untuk wilayah Jabidetabek, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memusatkan aksi di depan gedung DPR-RI.

Narahubung :

M. Taat Badarudin
Imron Amiruddin

Pos terkait