DPW FSPMI Lampung Datangi Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih : Kami Akan Tindaklanjuti

Lampung, KPonline – Sekretaris Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (Sekwil DPW FSPMI) Propinsi Lampung Wiwin Hefrianto beserta Tim Kuasa Hukumnya memenuhi undangan Kapolda Lampung yang diwakili oleh Kasubid Humas Polda Lampung Sulistyaningsih didampingi Kasubdit Sosbud AKBP Beni Junaedi di Kantor Polisi Daerah Lampung, Kemarin (Rabu, 06/03/19).

Undangan tersebut terkait laporan dari DPW FSPMI Lampung atas tindakan represif Aparat Kepolisian Satuan Brimob Polda Lampung terhadap Karyawan sekaligus anggota PUK SPAI FSPMI PT. Eight Internasional dan Pimpinan FSPMI Lampung.

Bacaan Lainnya

Ditempat yang berbeda, Rahmat Syahar selaku Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Lampung yang juga salah satu korban tindakan penganiayaan menceritakan kronologis kepada Tim Media Perdjoeangan.

“Waktu itu kejadian sekitar pukul 8 pagi tanggal 25 Februari 2019, saya sedang mengawal aksi mogok kerja anggota kami yang terpHK sepihak oleh Management PT. Eight Internasional” Kata Rahmat.

“Saat saya sedang mendokumentasikan Mogok Kerja sebagai Laporan ke DPW FSPMI, tiba-tiba kawan saya yang juga Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Eight Internasional sedang koordinasi dengan polsek panjang diseret oleh Anggota Brimob Polda Lampung menuju truck pleton, kemudian saya mencoba melakukan pembelaan malah saya menerima 7 (tujuh) kali kekerasan pada bagian muka dan kepala menggunakan tangan dan helm serta 5 (lima) kali Tusukan Jari Tangan ke leher sehingga saya mengalami Luka memar. Tambahnya.

“Padahal aksi yang kami lakukan sah secara undang-undang, Tidak anarkis dan damai, tapi kenapa kami menerima perlakuan seperti ini. Ucapnya dengan nada marah.

Dari kejadian itu, pada tanggal 1 Maret 2019 DPW FSPMI Lampung atas nama Rahmat Syahrar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panjang Bandar Lampung.

Wiwin dalam pertemuan dengan Kombes Sulistyaningsih menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi. Ia meminta untuk terus proses dan mengusut tuntas anggota Satuan Brimob yang melakukan Tindakan penganiayaan.

“Saya berharap pihak kepolisian tidak semena-mena dalam melakukan tugas” Ucap Wiwin

Ia juga menanyakan proses surat pelaporan Tindak Pidana Management PT. Eight Internasional yang dilaporkan dan diterima tanggal 27 Februari 2019 sudah sejauh mana prosesnya.

Kombes Sulistyaningsih mengatakan, kasus tindakan represif anggota Brimob Polda Lampung akan kita tanyakan ke bagian brimobnya dan segera ditindaklanjuti, hingga permasalahan ini Clear. Kata Sulistyaningsih

Kasubdit Sosbud AKBP Beni Junaedi membenarkan hal itu. “Ya kami akan tindaklanjuti bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan bisa sampai miss komunikasi”. Ucapnya

Kedua belah pihak pun, meminta jangan sampai tindakan itu terulang lagi dan bisa menjalani hubungan yang baik.(Chuky)

Pos terkait