Gelar Aksi di Kadisnakertrans Provinsi Bandar Lampung, Ini Tuntutan Buruh SPAI FSPMI PT. Eight Internasional

Lampung, KPonline – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Wilayah Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Bandar Lampung, Jln. Gatot Subroto No. 28 Bandar Lampung. Rabu (06/03/19)

Pengunjung rasa menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. Eight Internasional terhadap 7 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Eight Internasional.

Bacaan Lainnya

5 orang perwakilan dari FSPMI yang dipimpin oleh Wiwin Hefrianto selaku Sekretaris Wilayah Daerah FSPMI Lampung dan Tim Kuasa Hukum FSPMI
Joni Widodo dkk. Diterima dan ditemui oleh Mediator Disnaker Propinsi Lampung Sariyo beserta jajarannya.

Menurut Wiwin, apa yang dilakukan oleh PT. Eight Internasional melanggar peraturan perundang-undangan dan ada unsur union busting. Ungkapnya

Wiwin pun meminta kepada Kadisnakertrans Propinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti permasalahan hubungan industrial ini.

Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Eight Internasional Ibnu Hafis, menyampaikan tuntutannya yaitu
1. Pekerjakan kembali 7 Orang Karyawan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Eight Internasional yang di PHK Sepihak.
2. Stop Union Busting.
3. Bayarkan Upah Layak sesuai Ketentuan UMK yang berlaku di Kota Bandar Lampung.

Senada dengan Ibnu Hafis, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Lampung Rahmat Syahhar menuturkan bahwa selain PT. Eight Internasional adalagi PT. Great Giant Pineapple (PG 4) di Wilayah Lampung Timur yang lebih parah.

“8 orang di PHK sepihak, Hak normatif yang sudah diatur undang-undang tidak dilaksanakan, Karyawan tidak di daftar kan menjadi Peserta BPJS TK dan Kesehatan, dan Unsur Union Busting. Tambahnya

Setelah perwakilan dari FSPMI menyampaikan tuntutan dan pelanggaran perusahaan.

Mediator Kadisnakertrans Propinsi Lampung Sariyo angkat bicara.

“Permasalahan yang dihadapi oleh FSPMI telah kami terima dan sedang dalam proses, namun karena ada terkendala dari sisi Administrasi jadi kami meminta untuk bersabar. Ucap Sariyo

Setelah ditemui oleh Mediator Kadisnakertrans, pengunjuk rasa melanjutkan perjalanannya menuju Kantor Walikota, Kantor Kadisnaker Kota dan Kantor Gubernur Bandar Lampung.

Dalam orasinya mereka menyampaikan, meminta kepada Walikota dan Gubernur Bandar Lampung, untuk lebih memperhatikan Buruh-buruh Lampung, Gaji yang tidak sesuai UMK, Masih ada Upah yang dibayar Rp. 15.000/hari, Peraturan Ketenagakerjaan yang carut marut serta tidak dijalankan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang.(Chuky & Ridwan Jauhari)

Pos terkait