Curahan Hati Buruh Lampung

Lampung,KPonline – Selama di Bandar Lampung banyak sekali curhatan buruh Lampung kepada kami relawan FSPMI Batam seputar perburuan.

Seperti kita ketahui di hari pertama relawan FSPMI Batam mendarat di bandar Lampung sudah mendapatkan sambutan berita tentang kawan kawan PT EIGHT INTERNATIONAL Bandar Lampung yang di represif oleh satuan anggota Brimob Polda Lampung. Karena mogok kerja menuntut hak normatif pembayaran upah sesuai UMK yang dilakukan di depan tempat mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Asrul Nasir ketua PUK PT. Great Giant Pineapple (PG 4), alamat Jl. Taman Nasional Way Kambas Kabupaten Lampung Timur mengatakan banyak sekali pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan dalam pembayaran gaji kepada karyawan.

“Kita bekerja masuk jam 6:30 sampai jam 15:00 dengan upah 89.000 rupiah itupun udah termasuk uang makan di dalamnya dan ada juga gaji di bawah 80.000 rupiah, sedangkan untuk peralatan K3 di bebankan ke karyawan harus beli sendiri. Perusahaan sering juga melakukan intimidasi kepada karyawan yang ikut jadi anggota serikat”Ungkapnya

“Pihak perusahaan membagikan selembaran pernyataan untuk keluar dari organisasi bila tidak akan d berhentikan dari pekerjaan Bahkan saya sendiri di berhentikan mulai tanggal 23 Februari 2019” pungkasnya.

Seperti halnya nasib Rahmat Syahar sudah skorsing selama 13 bulan tanpa surat yang jelas tentang skorsing yang diterima dan tidak menerima upah di PT. Great Giant Pineapple

M Agus Saputra menyampaikan kepada media bahwa di PT Lampung Andalas SHIBUILDING & Engineering masih banyak status karyawan yang tidak jelas karena kontrak kerja tidak sesuai dengan aturan undang-undang.

“Dalam 3th bisa sampai 6 x kontrak kerja dan itu sepihak, pihak pekerja tidak pernah memegang bukti kontrak kerjanya” tegasnya.

Beda halnya yang dialami oleh Maryati salah satu karyawan RS NATAR MEDIKA yang di mutasi ke pekerjaan lain di rumah sakit tersebut dan selalu mendapat intimidasi pemecatan atau PHK.

Akan tetapi PHK itu hingga kini gak dilakukan oleh RS tersebut.

Dalam hal ini organisasi mulai dari tingkat PUK, PC, KC, dan DPW secara tegas akan melawan ketidakadilan yang di lakukan oleh perusahaan perusahaan hitam yang tidak mematuhi undang-undang yang berada di negara ini. Maka tanggal 6 Maret 2019 organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa kepemerintahan. Dan untuk kasus represif di PT EIGHT INTERNATIONAL tetap akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku kata Wiwin Herianto sekretaris DPW Lampung.(Supriyanto)

Pos terkait