Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Kebijakan Baru Retail Besar Ini Jadi Sorotan Pekerja

Foto: Ilustrasi

 

Lumajang, KPonline – Sebuah perusahaan retail besar yang memiliki ribuan gerai hingga ke pelosok desa di Indonesia, saat ini tengah menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di kalangan pekerja.

Bacaan Lainnya

 

Hal ini dipicu munculnya aturan baru, yang mengatur setiap pekerja yang masuk pada hari libur nasional, tidak lagi mendapatkan upah lembur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan hanya diberikan pengganti hari libur.

 

Kebijakan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pekerja, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 85, yang mengatur bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur resmi, berhak memperoleh upah lembur.

 

Hingga sore tadi (Rabu, 12/5/26), dikabarkan salah satu pekerja yang menolak menandatangani aturan baru tersebut, didatangi oleh atasannya, yakni Supervisor dan Manager, untuk dilakukan pertemuan secara langsung.

 

Dalam pertemuan tersebut, pekerja tetap menyatakan keberatan, dan menolak aturan yang dianggap merugikan hak pekerja itu. Menurut informasi yang diterima KPonline dari salah satu pekerja, pihak atasan kemudian menyampaikan bahwa apabila pekerja tetap tidak setuju, maka yang bersangkutan diminta untuk menemui Deputi Branch Manager (DBM) dan Branch Manager.

 

Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Banyak pihak berharap langkah pemanggilan tersebut bukan merupakan bentuk intimidasi terhadap pekerja yang menyampaikan pendapat serta mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait polemik aturan baru tersebut.

Pos terkait