Tak Ditemui Gubernur, Buruh Jawa Barat Kecewa

Bandung, KPonline – Hari ini 2 Oktober 2019 adalah bukan aksi yang terakhir bagi kaum buruh, akan tetapi ini aksi yang akan terus berkesinambungan sampai dengan waktu – waktu yang akan datang.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad. Hari Rabu ini seluruh buruh dari komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Jabar (ABJ) kembali bergerak bersama – sama aksi turun ke jalan menuntut kepada pemerintah, tidak terkecuali seperti yang dilakukan di Kota Bandung, Jawa Barat yang hari ini mengerahkan kurang lebih 3000 masa aksi buruh yang di pusatkan depan kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung.

Demi menuntut kesejahteraan serta mengkritisi dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat yang dinilai akan sangat merugikan kaum buruh melalui rancangan revisi undang – undang yang sekarang sedang di godok dan sudah diprolegnaskan oleh DPR RI.

Adapun tuntutan buruh yang hari ini di sampaikan adalah :

1. Menolak rancana revisi Undang – Undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Menolak rencana kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
3. Cabut dan tagih janji presiden RI yang akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dimana rencana revisi perundang – undangan ini salah satunya adalah akan menghapus atau mengurangi nilai pesangon atau dibayar secara dicicil, bahkan rencananya kenaikan upah pun akan dinaikan dua tahun sekali, PKWT diperpanjang menjadi lima tahun dan masih banyak lagi.

Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tak segan – segan akan dinaikkan hampir 100 %. Menanggapi hal tersebut seakan akan buruh atau masyarakat terkesan dilarang sakit.

Yang ketiga adalah meminta kepada pemerintah untuk mencabut PP No. 78 tahun 2015, mencermati beberapa hal tersebut jika kita telaah bersama padahal apabila pemerintah menerapkan sistem berdasarkan atau mengikuti hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bersama buruh, maka PP No. 78 tahun 2015 ini jauh dari kata untuk mesejahterakan kaum buruh dan masyarakat karena seperti di Kabupaten Bandung Barat saja sendiri mereka bersama Badan Penelitian Statistik (BPS) telah melakukan survei pasar – pasar dan hasilnya real sesuai KHL, akan tetapi dengan adanya rumusan PP No.78 hasil survei tersebut ditolak mentah – mentah dengan alasan tidak sesuai.

Pergerakan buruh kali ini mengaku sangat kecewa yang entah keberapa kalinya Gubernur Jawa Barat lagi – lagi tidak ada di tempat dan tidak bisa menemui mereka peserta aksi karena ada kegiatan yang lain.

Kemudian buruh pun diterima oleh Kadis Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Ia menyampaikan permohonan maaf karena saat ini Gubernur tidak bisa menemui perwakilan buruh, akan tetapi Insya Alloh pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 mendatang para buruh melalui perwakilannya akan diterima oleh Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzanul Ulum. (Moch Ridwan Sonjaya)