FSPMI Optimistis Gugatan UMSK Jawa Barat 2026 Jadi Landasan Perbaikan Penetapan Upah Sektoral

FSPMI Optimistis Gugatan UMSK Jawa Barat 2026 Jadi Landasan Perbaikan Penetapan Upah Sektoral

Purwakarta, KPonline-Tim kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung optimistis gugatan tersebut akan menjadi tonggak perbaikan mekanisme penetapan UMSK di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum FSPMI, Rengga P. Hutama, dalam Rapat Konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat yang digelar di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Jumat (17/7/2026).

Bacaan Lainnya

Rengga menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan perjuangan bersama tiga federasi serikat pekerja, yakni FSPMI, SP-Kep, dan SPN. Menurutnya, meski FSPMI menjadi pihak yang paling aktif dalam penyusunan gugatan, perjuangan hukum tersebut merupakan bentuk solidaritas seluruh organisasi pekerja yang menginginkan penegakan aturan pengupahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa substansi gugatan bukan semata-mata mengejar besaran kenaikan upah, melainkan memastikan Gubernur Jawa Barat menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Perjuangan ini bukan hanya soal nominal. Yang kami perjuangkan adalah agar rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dihormati dan tidak diubah secara sepihak,” ujarnya.

Menurut Rengga, pada penetapan UMSK 2026 banyak rekomendasi daerah yang dipangkas ketika sampai di tingkat provinsi. Ia mencontohkan Kabupaten Karawang yang semula merekomendasikan sekitar 170 sektor usaha, namun setelah melalui proses di tingkat provinsi jumlahnya berkurang drastis hingga hanya sebagian kecil yang akhirnya ditetapkan melalui SK Gubernur.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat Putusan MK 168 yang mengembalikan fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai pihak yang paling memahami kondisi sektoral di masing-masing daerah.

“Kalau rekomendasi daerah tetap diubah di tingkat provinsi, maka fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menjadi tidak berarti,” katanya.

Rengga mengakui putusan perkara kemungkinan baru akan keluar setelah proses hukum selesai, bahkan diperkirakan memasuki tahun 2027. Namun demikian, menurutnya gugatan tersebut memiliki tujuan strategis agar penetapan UMSK pada tahun-tahun berikutnya benar-benar mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota tanpa perubahan sepihak oleh gubernur.

Ia juga menegaskan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2025 telah mengatur secara jelas bahwa gubernur menetapkan UMSK berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

“Harapan kami, tahun depan gubernur tidak lagi mengubah rekomendasi yang telah ditetapkan di daerah karena aturan hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Rengga mengungkapkan seluruh tahapan persidangan kini telah memasuki fase akhir. Tim kuasa hukum telah menyampaikan dokumen kesimpulan setebal sekitar 62 halaman, meski sempat mengalami kendala akibat gangguan sistem e-Court Mahkamah Agung yang menyebabkan proses pengunggahan dokumen tertunda.

Ia berharap majelis hakim PTUN Bandung dapat memberikan putusan yang berpihak pada kepastian hukum, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dalam proses penetapan UMSK di masa mendatang.

Selain meminta pembatalan SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026, FSPMI juga mengajukan sejumlah tuntutan tambahan yang diyakini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Pos terkait