FSPMI Menggugat Gubernur Jawa Timur Terkait UMK 2022



Sidoarjo,KPonline – Setelah tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Gubernur Jawa timur Kofifah Indar Parawansa terkait tuntutan Revisi atas Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMK tahun 2022,akhirnya FSPMI melayangkan Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada Kamis 24 Februari 2022.

Terkait Gugatan ini DPW FSPMI Jawa Timur yang diketuai oleh Jazuli memberikan kuasa khusus kepada para Advokat yang juga merupakan kader FSPMI untuk menggugat Gubernur Jawa Timur , diantaranya adalah :
1. Wahyu Budi Kristianto, SH
2. Agus Supriyanto, SH
3. Choirul Anam, SH
4. Darmawan Bunga, SH

Sebelumnya pada 22 Desember 2021,FSPMI telah mengajuan surat Keberatan kepada Gubernur Kofifah Indar Parawansa atas terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2022, namun hingga akhir Februari 2022 ini FSPMI tidak mendapatkan jawaban tertulis terkait Surat tersebut.

FSPMI juga sudah melakukan aksi Demonstrasi berkali kali untuk mengingatkan Gubernur agar segera melakukan Revisi Kepgub tersebut .

Gugatan ini telah terdaftar di PTUN dengan Perkara No 20/6/2022/PTUN.SBY .

Terkait Gugatan ini Kuasa Hukum FSPMI,Wahyu Budi Kristianto menyampaikan bahwa Gugatan ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah sebagai regulator dalam Tata Usaha Negara mau patuh pada hukum yang berlaku.

Dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah jelas pada amar ketujuh terang benderang menyatakan :
” Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Maka surat Keputusan Gubernur No 188/803/KPTS/013/2021 haruslah di batalkan sebab UU 11 Tahun 2020 jelas sudah berstatus Inkonstitusional Bersyarat ,selama syarat belum terpenuhi maka penetapan Upah kembali pada aturan lama yaitu PP 78 2015.

“Ini adalah ikhtiar untuk menegakkan hukum di Negara ini”,Pungkas Wahyu BK.

(Khoirul Anam)

Pos terkait