Empat Tuntutan Aksi 21 April Sudah Disampaikan FSPMI, Ini Jawaban dari DPRD I Jatim

Surabaya ,KPonline – Aksi Virtual dan Jalanan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada hari ini Rabu,21 April 2021 juga dilaksanakan oleh FSPMI Jawa Timur,selain melakukan aksi di dalam perusahaan,mereka juga melaksanakan nya terpusat di Kantor DPRD I Jatim di jalan Indrapura Surabaya.

Bacaan Lainnya

Perwakilan buruh yang masuk kedalam kantor Wakil rakyat ini antara lain Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim Ardian Safendra,Nuruddin Hidayat,Ketua Perda KSPI Jatim Apin Sirait, Konsulat Cabang FSPMI Sidoarjo Wahyu Budi Kristianto ,para Pimpinan Cabang FSPMI seperti Heri Novianto (Sidoarjo) ,Yani (Pasuruan), Agus Supriyanto, Feri (Gresik) dan beberapa pimpinan lain.

Perwakilan Buruh saat Audensi dengan DPRD dan instansi terkait di dalam Ruang pertemuan DPRD I Jawa Timur (Rabu – 21 April 2021).foto Anam

Mereka diterima langsung oleh Komisi E Hari Putri Lestari serta perwakilan dari dinas Penanaman Modal,BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.

Ada empat poin tuntutan yang disampaikan pada audensi ini antara lain :
1.Batalkan UU Cipta Kerja Omnibuslaw.
2.Tunjangan Hari Raya.
3.Pembentukan Unit Reaksi Cepat Ketenagakerjaan.
4.Persoalan terkait BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Menanggapi apa yang di sampaikan oleh FSPMI Jatim serta setelah adanya penjelasan penjelasan dari Disnaker ,Dinas Penanaman Modal,BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan maka Hari Putri Lestari menjelaskan bahwa :

Terkait UU Cipta Kerja Omnibuslaw,FSPMI Jawa Timur akan membuat surat aspirasi tentang persoalan persoalan yang muncul setelah berlakunya UU Cipta Kerja,FSPMI meminta agar DPRD I Jatim menyerahkannya kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk dukungan kepada Buruh .

Empat Tuntutan aksi FSPMI Jawa Timur pada Rabu 21 April 2021 (foto Anam).

Menanggapi tentang Perda Jaminan Pesangon,Hari Putri Lestari menjelaskan bahwa DPRD I Jatim masih menyimpan draft yang sudah diserahkan dua tahun yang lalu dan menyatakan jika Raperda tersebut akan segera dibahas setelah menyelesaikan tiga Perda tentang Perawat, Perda Perlindungan Pekerja Migran dan keluarganya serta Perda Pengembangan Pondok Pesantren.

Wakil Rakyat yang saat ini berada di Komisi E tersebut menjamin jika tidak akan lupa akan janji yang sudah disepakati oleh baik Gubernur dan DPRD pada 2019 lalu,komitmen itu masih kami pegang bahkan Raperda Jaminan Pesangon masuk dalam Prolegda 2021.

Tentang pembentukan Tim Unit Reaksi Cepat Ketenagakerjaan, setelah mendengar penjelasan dari Disnaker yang hadir ,Hari Putri Lestari mengingatkan kepada Disnaker untuk segera membentuk tim ini karena akan dibantu oleh para aktivis buruh,dirinya menegaskan agar jangan menganggap para aktivis buruh sebagai Pembuat ricuh karena dengan keterbatasan pengawas di Disnaker justru akan terbantu dengan adanya para aktivis buruh tersebut.

” Pengawas Ketenagakerjaan merupakan ujung tombak dari seluruh penyelesaian Ketenagakerjaan jadi harus bersikap berani untuk menegakkan aturan,jika ada intimidasi dari pengusaha,laporkan ke DPRD supaya kami bisa membantu karena juga menjadi tugas kami untuk melindungi Pengawas Ketenagakerjaan ,namun jika justru Pengawas yang sudah enggan bekerja dengan baik ya lebih baik diganti saja ” tegas Hari Putri Lestari.

Tentang persoalan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,DPRD I Jatim akan menyiapkan satu Forum Hearing pada tanggal 29 April 2021 yang diikuti oleh para stakeholder agar bisa membahasnya secara detil.

Suasana di depan gedung DPRD I Jawa timur .(foto Anam).

Terkait THR ,DPRD Jatim meminta agar Disnaker segera bergerak cepat melalui Posko THR tanpa menunggu laporan harus bisa memprediksi Perusahaan mana yang berpotensi tidak membayarkan THR agar bisa segera ditindak lanjuti.

(Khoirul Anam )

Pos terkait