Dugaan Pencemaran Nama Baik FSPMI, PUK PT. Assab Steels Laporkan Oknum Manajemen ke Polisi

Jakarta, KPonline – Berdasar pernyataan HRD PT. ASSAB STEELS INDONESIA yang menyatakan bahwa bahwa setiap penanganan kasus atau mengadvokasi anggotanya FSPMI akan meminta jatah 30% dari konpensasi. Dengan dasar itu ketua PUK SPAMK FSPMI PT ASSAB STEELS INDONESIA melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi FSPMI.

Hal ini berawal dari salah satu anggota PUK SPTP yang keluar dari keanggotanya dan bergabung dengan PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEELS INDONESIA. Anggota tersebut dipanggil oleh pihak HRD yang akan melakukan pemutusan hubungan kerjanya dengan alasan yang dibuat buat. HRD tersebut saat pemanggilan mempertanyakan sodari AY (samaran) apakah benar telah bergabung ke FSPMI. Setelah mengetahui jawaban dari AY telah bergabung, HRD tersebut melontarkan pernyataan yang sesat dan menyesatkan yaitu menyampaikan kepada AY permasalahan Pemutusan hubungan kerja tersebut jangan dibicarakan kepada PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEELS INDONESIA karena apabila dibicarakan kepada PUK dan permasalahan pemutusan hubungan kerja maka FSPMI akan meminta jatah sebesar 30% dari konpensasi.

Bacaan Lainnya

Setelah di panggil HRD maka AY melaporkan kepada Sukriyadi ketua PUK PT. ASSAB STEELS INDONESIA yang lebih akrab dipanggil dengan nama Sukhoi.

Sukhoi memerintahkan jajaran pengurusnya untuk memanggil Agnes untuk diminta keterangan terkait pembicaraan HRD terhadap AY tersebut terkait Organisasi FSPMI meminta jatah 30% dari konpensasi. Setelah mendapat keterangan dari AY, Sukhoi selaku ketua membuat surat undangan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hal tersebut. Sukhoi mempertanyakan dan meminta bukti terhadap apa yang telah dilontarkan oleh HRD PT. ASSAB STEELS INDONESIA.

Dalam pertemuan HRD PT. ASSAB STEELS INDONESIA membenarkan telah membicarakan hal tersebut kepada Agnes, dari pertemuan tersebut HRD menyampaikan perihal apabila anggota difasilitasi oleh PUK FSPMI akan diminta jatah sebesar 30% dari konpensasi, itu didapatkan dari pihak Apindo. Mereka meminta agar permasalah tersebut jangan diperpanjang, yang tertuang dalam notulen perutemuan.

Beberapa hari dari pertemuan tersebut, Sukhoi baik melalui hubungan komunikasi via telepon maupun bertemu secara langsung dengan pihak Apindo Jakarta Timur mempertanyaakan apakah benar pernyataan tersebut adalah pernyataan dari Apindo. Setelah diklarifikasi, pihak Apindo Jakarta Timur dalam hal ini I Putu Sadia dan Herman Harmansyah membantah apa yang telah dilontarkan oleh HRD PT. ASSAB STEELS INDONESIA.

Sukhoi sebagai ketua PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEELS INDONESIA merasa berang dengan pernyataan HRD tersebut, karena dalam menangani permasalahan, tidak pernah ada bukti PUK meminta jatah atau pun meminta hal lainnya
merasa bahwa ini adalah tindakan fitnah terhadap organisasi FSPMI dan melanggar hukum pasal 310 dan 311 yang mana telah mencemarkan nama baik organisasi FSPMI dengan pernyataan HRD tersebut, dengan bukti notulen pertemuan, pernyataan dari HRD rekaman, dan bukti bukti lainnya

Didampingi oleh 4 orang pengacara, Sukhoi selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. ASSAB STEELS INDONESIA melaporkan HRD assab steels indonesia ke kepolisian Polda Metro Jaya dan ditindaklanjuti proses di Polres Jakarta Timur.

Saat ini Baik Pelapor, saksi dari pelapor, pihak apindo dan Terlapor telah sama sama di minta keterangan di kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Sukhoi serta jajarannya terus mengawal pelaporan pencemaran nama baik FSOMI dan tetap berharap keadilan benar benar ditegakkan. Ketua PUK PT. ASSAB ini juga telah menindaklanjuti perihal tersebut dengan melaporkan ke pimpinan cabang SPAMK FSPMI DKI, DPW FSPMI DKI, PP SPAMK FSPMI dan LBH FSPMI.

Dari laporan tersebut agar untuk ditindaklanjuti dengan kesimpulan agar PUK yang melaporkan perihal pencemaran nama baik FSPMI, karena sangat jelas pernyataan HRD PT ASSAB STEELS
INDONESIA sangat menyudutkan organisasi FSPMI.

(Omp/jim).

Pos terkait