Demi Memperjuangkan Surat Keputusan UMK 2020, FSPMI Cirebon Raya Siap Konvoi Sepeda Motor ke Gedung Sate

Cirebon, KPonline – Tak kunjung dirubahnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat menjadi Surat Keputusan tentang pelaksanaan UMK Kabupaten/Kota tahun 2020 membuat buruh FSPMI di Jawa Barat menjadi kian geram dan siap menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Barat atau yang sering disebut Gedung Sate.

Menanggapi hal tersebut, Senin (2/12/2019) buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya akan melakukan konvoi ke Gedung Sate menuntut dirubahnya surat edaran (SE) menjadi surat keputusan (SK) dalam penetapan UMK tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Seperti yang disampaikan oleh Mochammad Machbub selaku sekjen KC FSPMI Cirebon Raya selepas memimpin aksi di daerah pada Kamis kemarin (28/11/2019) bahwa buruh FSPMI Cirebon Raya akan melakukan konvoi mengendarai sepeda motor menuju ke Gedung Sate, Bandung.

Menurutnya, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat telah mengesampingkan kepentingan buruh dan lebih mendengar dan mementingkan para pengusaha, terbukti dengan dikeluarkannya surat edaran bukan surat keputusan penetapan UMK. Menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran bukanlah produk hukum yang sifatnya mengikat, tidak ada kekuatan hukum. Surat Edaran hanya bersifat himbauan, boleh dilaksanakan dan juga boleh tidak dilaksanakan. Artinya dalam hal ini, perusahaan boleh menaikkan UMK dan juga boleh tidak menaikkan UMK.

“Kami sudah sepakat dan sesuai intruksi organisasi kalau kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya akan menuju ke Gedung Sate dan dengan cara konvoi mengendarai sepeda motor dari Cirebon ke Bandung. Perlu diketahui bersama, hari itu bukan FSPMI saja yang menggeruduk Gedung Sate, tapi Federasi dan Konfederasi yang lainpun melakukan hal yang sama. Puncaknya, bilamana sampai dengan tanggal 2 desember 2019 pukul 18.00 WIB, Gubernur belum juga merubah Surat Edaran menjadi Surat Keputusan, maka tanggal 3 dan tanggal 4 Desember 2019 kita akan melakukan mogok daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut Moch. Machbub menyampaikan “Apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat sudah melakukan upaya melawan hukum ketenagakerjaan yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, bahwasanya UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Surat Keputusan, bukan Surat Edaran,”

Pos terkait